UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Menteri Pemuda dan Olahragai Imam Nahrawi pamitan ke staf dan pegawai Kemenpora usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI dan memutuskan mundur dari jabatannya di Wisma Kemenpora, Kamis (19/9) siang.
Pada kesempatan itu Imam juga sekaligus meminta maaf atas segala laku dan ucapan yang pernah dibuatnya selama hampir genap lima tahun menjabat sebagai Menpora. Dalam sambutannya Imam juga mengucap syukur karena diberi kesempatan untuk menjadi Menpora mam mengatakan bahwa ia sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan meminta izin pamit mengundurkan diri dari Kemenpora di Istana Negara, Kamis (19/9) pagi.
“Sekaligus saya mohon maaf jika kerja saya dan Kemenpora belum seperti yang beliau harapkan. Tidak boleh saya sekali-kali menyalahkan anak buah. Saya mohon izin pamit mengundurkan diri sebagai Menpora,” ucap Imam.
Menteri asal Bangkalan itu menitipkan pesan supaya tidak memutus tali silaturahmi yang selama ini telah dibangun. Ia juga berterima kasih kepada semua pegawai yang telah menumbuhkan optimisme pada kinerja Kemenpora.
Presiden Joko Widodo menyatakan sudah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi.
“Tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” ungkap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.
Presiden mengaku menghormati proses hukum penetapan Imam sebagai tersangka tersebut. Namun mengenai pengganti Imam, Presiden belum memutuskannya.
“Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksanan tugas),” tambah Presiden.
Presiden juga belum memutuskan apakah pengganti Imam juga akan berasal dari partai pengusung yang sama, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa.
“Belum baru satu jam lalu disampaikan ke saya surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari,” ungkap Presiden.
Pada Rabu (19/9), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. (cnn/tm)