Sekda Jateng Sri Puryono. FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Kasus dugaan korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2018 terus diselidiki.  Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Ketut Sumedana saat ini sudah memeriksa lebih dari 100 saksi.

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kabupaten Kendal dan Pekalongan itu. Ketua DPRD Jateng 2014-2019. Diantaranya memeriksa Ketua DPRD Jateng 2014-2019 Rukma Setyabudi.

Menurut Ketut penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan saksi kunci yakni Ketua Komisi C dan E DPRD Jateng periode 2014-2019. Keduanya akan diperiksa minggu depan.

“Banprov ini kita lagi optimalkan pemeriksaan saksi terutama yang kemarin tidak ada. Mudah-mudahan Senin, Selasa, Rabu pekan depan lakukan pemanggilan,” kata Ketut di kantornya, Jumat (20/9/2019).

Mereka dipanggil karena sebelumnya mangkir pemeriksaan. “Kemarin belum datang, kami panggil lagi,” tandasnya.

Menurut dia, mantan pimpinan komisi tersebut juga akan dimintai keterangan bersama dengan anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jateng dari unsur eksekutif dan legislatif lainnya.

Ia menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan saksi masih pada Badan Anggaran yang menentukan mekanisme serta penentuan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi itu.

“Kalau memang ada (di luar Banggar), ya, nanti dipanggil,” tambahnya.

Dijelaskan, pemanggilan akan dilakukan terhadap Bangar dari legislatif dan eksekutif. Untuk legislatif yaitu Ketua Komisi C dan E kemudian eksekutif adalah Sekda Jateng.

“Ketua Komisi C dan E untuk legislatifnya. Dari eksekutifnya Kepala Bappeda dan Sekda kita panggil,” tegasnya.
“Ini yang lama ya, yang masa jabatannya sampai 2019,” imbuh Ketut.

Untuk diketahui, kasus yang ditangani Kejati Jateng itu terjadi di sektor pendidikan Kabupaten Pekalongan dan Kendal. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar terkait pengadaan laptop yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Empat tersangka sudah ditetapkan, yaitu pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal berinisial S dan Direktur Airmas Sinergi Informatika yang merupakan rekanan pengadaan barang berinisial CE.

Sedangkan di Kabupaten Pekalongan, tersangka juga berinisial S sebagai pejabat pembuat komitmen, kemudian Direktur PT Astragraphia Xprins berinisial SMS. (dtc/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here