HM Tamzil saat menjalani pemeriksaan KPK, Sabtu (27/7/2019) lalu. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Kasus dugaan suap bupati Kudus nonaktif, M Tamzil, disidangkan mulai hari ini. Sidang digelar dengan terdakwa Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian.

Jaksa penuntut umum dari KPK, Joko Hermawan, mengatakan terdakwa memberikan suap kepada bupati untuk pengisian jabatan dirinya dan istrinya di Pemkab Kudus. Suap sebesar Rp 750 juta diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali setelah Tamzil dilantik pada September 2018.

“Memberikan uang tunai secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 750 juta kepada Muhammad Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto agar Muhammad Tamzil mengangkat terdakwa dalam jabatan administrator atau eselon III-A dan mengangkat Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Kabupaten Kudus,” kata Joko dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/10/2019).
Untuk diketahui, Uka Wisnu merupakan ajudan bupati, sedangkan Agoes Soeranto alias Kroto adalah staf ahli bupati. Dalam dakwaan jaksa, kedua orang itu turut mendapat bagian uang setiap ada penyerahan uang dari terdakwa. Agoes mendapat Rp 50 juta dan Wisnu mendapat Rp 75 juta.

Joko juga menyebut Agoes Soeranto pernah menagih suap tersebut kepada terdakwa atas perintah Tamzil karena sedang butuh uang untuk bayar utang. Pada pembayaran terakhir, Tamzil memerintahkan Agoes menyerahkan uang Rp 145 juta kepada Joko Santoso untuk bayar utang.

“Kemudian Agoes Soeranto memerintahkan Norman Rifki Dinanto, staf protokol Bupati Kudus, membawa uang tersebut ke rumah dinas Agoes Soeranto. Tidak lama setelah itu dilakukan penangkapan oleh petugas KPK,” jelas dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Antonois Widijantono.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang, terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (dtc/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here