Beranda HEADLINE Pengakuan Tersangka Penggelapan Ternak: Saya Punya Utang Rp 300 Juta

Pengakuan Tersangka Penggelapan Ternak: Saya Punya Utang Rp 300 Juta

0
Pengakuan Tersangka Penggelapan Ternak: Saya Punya Utang Rp 300 Juta
Kuwat Panadiyo alias Pangat tersangka penggelapan puluhan ternak sapi dan kambing. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG– Kuwat Panadiyo alias Pangat (51) warga Suruhan, Desa Jubelan, Sumowono Kabupaten Semarang, tersangka penggelapan ternak mengaku nekat melakukan penipuan terhadap para korbannya karena terdesak utang.

“Saya bingung karena utang saya banyak. Sisa kekurangan pembayaran ternak tidak saya bayarkan kepada para korban karena uangnya saya buat bayar utang,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM saat diperiksa di Mapolres Semarang.

Ketika didesak berapa utang yang ia tanggung, Pangat menyebutkan angka yang nilainya fantastis, yakni Rp 300 juta. Wow! Untuk apa saja uang sebesar itu?

“Uang saya putar untuk usaha jual beli ternak. Lama kelamaan utang saya bertambah banyak, saya membayar dari uang hasil penjualan ternak,” akunya dengan wajah pasrah.
Kapolsek Sumowono AKP Wiyono ketika dikonfirmasi membenarkan pengakuan tersangka.

Ia nekat menipu para korbannya dengan menggelapkan ternak mereka karena membutuhkan uang untuk membayar utang.

“Modus yang dilancarkan tersangka dengan membeli ternak para korban dengan harga mahal, kemudian diberi uang muka (DP, red). Tersangka menjanjikan akan melunasi kekurangan pembayaran setelah ternak terjual, namun janji itu tidak pernah ditepati,” jelas AKP Wiyono.

Menurut AKP Wiyono dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan para korban, kasus penggelapan dilakukan tersangka ternyata sangat banyak hingga nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka pernah menggelapkan ternak di wilayah Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Kaloran Kabupaten Temanggung, dan Kedungjati Grobogan.

Berikut ini data kejahatan penggelapan yang pernah dilakukan tersangka dalam kurun waktu dua tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah diberkas Polsek Sumowono:

-Di wilayah Banyubiru, Kabupaten Semarang tersangka berhasil menipu sebanyak 7 orang dengan jumlah ternak yang berhasil diembat sekitar 30 ekor kambing. Ternak hasil penggelapannya dijual ke Pasar Pon Ambarawa laku Rp 60 Juta.

-Di wilayah Kedungjati Kabupaten Grobogan tersangka berhasil menipu sebanyak 7 orang dengan jumlah ternak 7 ekor sapi dan 2 ekor kambing. Ternah hasil penggelapan dijual ke pasar hewan Sunggingan Boyolali dan laku sebesar Rp 100 juta.

– Di wilayah Ngelamuk Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung tersangka menipu 1 orang korban dengan jumlah ternak 1 ekor sapi. Ternak tersebut kemudian dijual ke Karanggede Boyolali dan laku Rp 17 juta.

– Di desa Penawangan Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang tersangka berhasil menipu 1 orang korban dengan jumlah ternak sebanyak 2 ekor sapi, kemudian dijual ke Pasar Pon Ambarawa dan laku Rp 26 juta.

– Di dusun Catak Desa Kebonagung Kecamatan Sumowono menipu 1 orang korban dengan kerugian 3 ekor kambing seharga 2,5 juta.

– Di dusun Gelaran Desa Trayu Kecamatan Sumowono korban 1 orang dengan kerugian 1 ekor sapi jenis Limosin seharga Rp 20 juta.

– Korban lainnya Ponijan warga Dusun Catak Desa Kebonagung Kecamatan Sumowono dengan kerugian 4 ekor kambing seharga Rp 4,5 juta. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here