UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Tofa Soleh Saputra alias Topeng (26) tersangka yang menganiaya balita berinisial Dev atau DSS (3) hingga tewas, tergolong pria sadis. Saat korban lemas dan kesakitan seusai dianiaya, pada sore harinya dia masih memaksa korban ikut menjemput ibu kandungnya, Dewi Susanti (23) ke Pasar Gamblok Ambarawa mengendarai motor.
Korban dibopong tersangka dengan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya memegang setir. Saat itu leher korban sudah patah akibat kepalanya ditarik tersangka ke belakang dengan keras. Sepanjang perjalanan menuju pasar posisi kepala korban menekuk ke bawah.
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan, penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban di kamar mandi pada hari Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 11.30 saat memandikan korban.
“Sore harinya sekitar pukul 15.30 korban yang kondisinya lemas tertidur di kasur di depan televisi dibangunkan tersangka diajak menjemput ibunya ke pasar. Lokasinya lumayan jauh, namun tersangka memaksa dengan membopongnya. Kondisi leher korban saat itu diduga sudah patah,” ungkap AKBP Adi Sumirat saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (15/10/2019).
Ibu korban yang tidak lain pacar tersangka itu sempat menanyakan luka pada bagian pelipis korban. Tersangka beralasan korban mengalami luka karena terjatuh di kamar mandi.
“Sampai di rumah korban kejang-kejang dan mulutnya terkunci, tersangka panik kemudian mengambil sendok untuk digigitkan di mulut korban. Tapi mulut korban sudah tidak bisa terbuka,” urai Kapolres.
Perut korban kemudian dibalur minyak angin untuk mengelabui ibu agar terlihat seperti anak sedang masuk angin. Perut korban kemudian diurut menggunakan kedua jempol tersangka dengan cara ditekan dengan keras sampai mulut korban terbuka karena memuntahkan makanan yang ada dalam perut.
“Kondisi korban setelah itu tidak kunjung membaik. Tersangka panik lantas meminta ibu korban membawanya ke RSUD Ambarawa. Korban dibawa ke rumah sakit menggunaka sepeda motor dengan dibonceng di tengah,” tandasnya.
Saat itu kondisi korban sudah kritis tidak sadarkan diri. Korban langsung dirawat di ruang ICU RSUD. Namun setelah dirawat selama 3 hari korban akhirnya meninggal pada hari Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 01.00.
Atas tindak kejahatan tersebut pria dengan kedua lengan penuh tato ini dijerat melanggar pasal 80 Ayat (3) Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil outopsi tim medis RSU Bhayangkara Semarang korban meninggal akibat mengalami patah leher. Hasil pemeriksaan pada jasad korban juga ditemukan sejumlah luka lebam di bagian lengan dan punggung.
Luka dialami korban, menurut Kapolres AKBP Adi Sumirat saat gelar perkara, akibat penganiyaan dilakukan tersangka di kamar mandi. Korban mengalami beberapa kali penganiyaan. Pertama dipukul menggunakan pergelangan tangan hingga korban terjatuh ke belakangan. Bagian kepalanya mengenai lantai mandi.
Penganiayaan kedua, lanjut Kapolres, saat tubuh korban disabuni tiba-tiba korban berak mengenai lengan tersangka, hingga membuat tersangka emosi. Korban dipukul sekuat tenaga menggunakan tangan terbuka hingga korban kembali terjatuh.
Kepala korban membentur bak, menyebabkan jidat dan pelipis mata kiri korban mengeluarkan darah. Penganiayaan paling fatal, saat tersangka menggendong korban selesai mandi, tangan kiri tersangka menekan tubuh korban dengan kuat, sedangkan tangan kanan menarik kepala korban ke belakang dengan keras hingga patah. (abi/tm)