UNGARANNEWS.COM. SEMARANG– Polsek Semarang Tengah meringkus 3 orang pelaku pemerasan melalui hubungan sesama jenis. Modus pemerasan, para pelaku mengancam akan menyebarkan bukti video perbuatan mesum sesama jenis si korban.
Kapolsek Semarang Tengah, AKP Didi Dewantoro, menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan korban yang mengaku diperas saat sedang berhubungan intim dengan salah satu pelaku.
Didi mengatakan, pelaku AAS (23) mendapatkan mangsanya melalui aplikasi teman kencan sejenis Grindr. Setelah berkenalan dan mengobrol, korban dan pelaku bertemu di sebuah indekos di wilayah Semarang Barat, 10 Oktober lalu.
“Saat bertemu, pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Nah, pada saat itu pelaku yang lain yakni LA dan AA beraksi untuk merekam kemudian berpura-pura menggerebek. Saat itulah pemerasan terjadi,” kata Didi di Mapolsek Semarang Tengah, Selasa (29/10).
Dijelaskan Didi, LA merupakan pemilik kos. Ternyata mereka yang menggerebek itu sudah berkongkalikong dengan AAS. “Kemudian dilakukan ancaman kepada korban menyerahkan handphone dan uang Rp 1,5 juta,” jelasnya.
Korban kemudian melapor polisi. Hingga akhirnya tiga orang, yaitu AAS, LA, dan AA, dibekuk, sedangkan tiga orang lainnya yang terlibat masih jadi buron.
Dari hasil penyelidikan ternyata aksi pemerasan dengan modus serupa sudah dilakukan para pelaku sebanyak empat kali.
“Korban sebelumnya ada yang kena Rp 600 ribu, ada yang Rp 800 ribu, ada yang Rp 11 juta. Pelaku enam orang, tiga masih jadi buron,” jelas Didi.
Para tersangka yang dibekuk berusaha berkilah ketika ditanya perbuatannya. Namun mereka mengakui menerima uang hasil memeras itu.
Saat ini tiga pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Semarang Tengah. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (dtc/tm)