Tersangka Nurkholis tersangka pembobol buku tabungan BRI diamankan di Mapolsek Kedungtuban, Blora. FOTO:IST/BLORA POS

UNGARANNEWS.COM. BLORA- Berbekal buku tabungan bukan miliknya pelaku kejahatan ternyata bisa mencairkan seluruh uang dalam tabungan sebesar Rp 4.010.000,-.  Kejadian itu dialami nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cepu unit Kedungtuban. Ia kebobolan uang dalam tabungannya.

Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto, menjelaskan, tersangka bernama Nurkholis (30) warga  RT 03/RW 03 Desa Desa Kedungtuban berhasil ditangkap dan kini ditahan di Mapolsek Kedungtuban. Korban yang menderita kerugian adalah Indrati (40) merupakan tetangga tersangka sendiri.

Iptu Suharto mengungkapkan, awal kejadian pencurian itu pada hari Selasa (22/10/2019) sekitar pukul 15.45 WIB.  Pelaku saat itu tengah ngopi di warung korban. Diketahui korban adalah penjual kopi di kampungnya. Di situ banyak pembeli yang berlalu lalang. Beberapa saat kemudian, korban baru mengetahui jika buku tabungan BRI miliknya hilang.

Setelah dicek di bank ternyata saldo di dalam tabungannya telah dikuras oleh pelaku sebesar Rp 4.010.000.  Lalu pada pada hari Jumat tanggal (25/10/2019), korban melaporkannya kepada polisi.

Disampaikan, buku tabungannya itu di simpan didalam tas kain. Lalu meletakkan di atas tempat tidur. Karena ada kesempatan, akhirnya pelaku nekat mengambil buku tabungan tersbut.

Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kedungtuban langsung bertindak cepat melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti hasil serta olah Tempat Kejadian Perkara.

Hasil Penyelidikan, diketahui tersangka mencairkan uang yang ada di rekening korban melalui teller BRI. Melalui penyelidikan intensif akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Senin (28/10/2019).

Barang bukti berupa uang tunai sebesar RP4.010.000 masih utuh. Sementara, buku tabungan milik korban telah dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

“Dari hasil perbuatannya yang melanggar hukum pelaku kami jerat dengan pasal 362 tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandas Iptu Suharto kepada Blora Pos, Kamis (31/10/2019).

Dia menambahkan, sebelum masuk laporan resmi pernah dilakukan upaya damai dalam kasus itu. Akan tetapi, karena suatu hal, harus dilakukan proses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Antara jeda waktu hilangnya buku tabungan dan masa laporan itu , menunjukkan adanya upaya damai,” jelasnya.

Terpisah, Farid Muhdiarto, Kuasa Hukum Tersangka tidak bisa memberikan banyak keterangan. “Untuk sementara, kami mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Kepala Cabang BRI Cepu, Gede Dianarta ketika diklarifikasi terkait buku tabungan yang bisa dicairkan oleh orang lain, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan jika ada personelnya yang melanggar prosedur pencairan buku tabungan.

“Karena itu ada kapasitas, ada kewenangan,” jelasnya.

Dia menegaskan, tidak diperbolehkan seorang bukan pemilik buku tabungan mencairkan uang tanpa dibekali surat kuasa. Kenyataan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai prosedur, menurut dia, itu tergantung pribadi.

“Namanya personal ya. BRI prosedurnya sudah pakem, kalau tidak yang bersangkutan mengambil atau kuasanya dengan KTP sendiri yang asli, itu tidak boleh. Kalau prosedur dilanggar ya oknum sendiri yang melanggar prosedur,” tandasnya. (blr/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here