
UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Sekretaris Dinas (Sekdin) Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Karsimin, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora itu terlihat hanya menunduk saat digelandang menuju ke mobil tahanan
Kasimin ditahan 20 hari dengan SP Penahanan No. 1725 /M.3.5/ Fd.1/10/2019 tanggal 31 November 2019 di Rutan Kedungpane, Semarang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, mengatakan Kasimin berperan ikut serta dalam pemotongan dana program sapi bunting. Karsimin dalam perkara tersebut ikut berperan mengumpulkan dan berinisiatif memotong bersama-sama dengan Kepala Dinas.
“Permasalahannya dia (tersangka, red) juga ikut serta dalam hal mengumpulkan uang, berinisiatif melakukan pemotongan bersama Kepala Dinas dan membagikan serta menggunakan uang tersebut di luar kegiatan Upsus Siwab,” ujarnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan 5 atau Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun,” tegas Ketut.
Dijelaskan, sebelum dilakukan penahanan, hari Senin (14/10/2019) Karsimin ditetapkan sebagai tersangka. Dan, Kamis (31/10/2019) juga dipanggil untuk diperiksa sebgai tersangka, lalu dilakukan penahanan.
Dari perkembangan kasus tersebut, Pidsus Kejati Jateng telah menetapkan dan melakukan penahanan atas dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas dan mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora.
“Rencananya kita akan P21 pada hari Senin (4/11/2019) besok. Mudah-mudahan dalam minggu depan juga kita lakukan tahap II. Kalau sudah tahap II biasanya satu minggu kemudian kita lakukan pelimpahan di pengadilan. Dakwaannya juga sudah siap semua kok,” bebernya.
Untuk diketahui, Upsus Siwab adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri.
Kedua tersangka diduga telah memotong dana program Inseminasi Buatan (IB), program Identifikasi serta Program Pemeriksaan Kebuntingan dalam pelaksanaan program upsus siwab tahun 2017 dan 2018.
Dari hasil serangkaian pemeriksaan, kerugian negara yang semula diperkirakan mencapai Rp 670 juta, ternyata meningkat menjadi Rp 2 miliar. (dbs/abi/tm)