UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT– BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menggelar Gathering Serikat Pekerja di Kabupaten Semarang, Senin (4/11/2109). Kegiatan yang dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang ini, dihadiri oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) wilayah Kabupaten Semarang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Titus Sri Hardianto, mengungkapkan capaian kepesertaan Jaminan Kesehatn Nasional – Kartu Indoensia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Semarang mencapai 77,87%. Untuk bisa Universal Health Coverage (UHC) dibutuhkan capaian minimal di angka 95%. Dari total penduduk di Kabupaten Semarang yang berjumlah sekitar 1 juta, maka diperlukan penambahan peserta sebanyak 175 ribu jiwa.

“Melalui gathering ini, kami mengajak Serikat Pekerja untuk turut serta menyukseskan Program JKN-KIS. Kontribusi yang dapat dilakukan adalah dengan memastikan setiap pekerja mendapatkan hak jaminan kesehatan yang diberikan oleh Pemberi Kerja atau Badan Usaha”, kata Titus.

Titus menghimbau jika di lapangan ditemui pekerja yang belum ter-cover program JKN agar Serikat Pekerja segera menghubungi BPJS Kesehatan untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti.

“Serikat Pekerja kami harapkan tidak ragu untuk memberikan laporan kepada BPJS Kesehatan jika menemui Pemberi Kerja atau Badan Usaha yang belum memenuhi kewajibannya dalam mengikuti program ini, baik terkait pendaftaran pekerjanya maupun pembayaran iuran JKN. Kami harap sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Serikat Pekerja dapat meningkatkan cakupan kepesertaan serta meningkatkan kolektabilitas iuran”, pungkasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, menyampaikan bahwa Program JKN-KIS bukanlah serta merta tanggung jawab BPJS Kesehatan saja, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh sektor dan lapisan masyarakat. Masing-masing memiliki peran dalam berkontribusi mengawal dan menyukseskan Program JKN.

“Prinsip kegotong royongan yang diusung sebagai slogan Program JKN-KIS menjadi kunci bahwa partisipasi dan dorongan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan program ini”, ungkap Djarot.

Djarot menambahkan bahwa Program JKN-KIS yang termasuk ke dalam Program Jaminan Sosial adalah hasil usulan dari Serikat Pekerja hingga akhirnya dituangkan ke dalam Undang-Undang. Oleh karena itu Djarot berharap Serikat Pekerja terus mendukung program ini sehingga bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat. (ril/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here