FOTO:ILUSTRASI/NET

UNGARANNEWS.COM. TEGAL-  Seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwajibkan melakukan tera ulang untuk semua alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP). Sebab, mengacu UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal semua alat UTTP diwajibkan tera ulang secara berkala untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan takaran.

“Tujuan digencarkannya peringatan dan imbauan tera ulang untuk mengantisipasi penyimpangan takaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebab, mengacu ketentuan UU tentang Metrologi Legal,” ujar  Plt Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tegal Haryono kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

Disebutkan, target pengawasan tera ulang SPBU, berlaku untuk semua titik meliputi Jalan KS. Tubun, Cabawan, Jalan Kaligangsa, Pacific, dan Tegalsari. Diharapkan bisa menjamin takaran BBM yang dijual ke konsumen sudah sesuai kapasitas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen.

Untuk pelaksanaan tera ulang, lanjut Haryono, difokuskan pada unit mesin pompa dan dispenser bahan bakar SPBU. Teknisnya, tera ulang diukur menggunakan bejana berkapasitas 20 liter yang dilakukan minimal tiga kali di mesin pompa dispenser untuk memastikan tidak ada kecurangan baik dari takaran atau timbangan.

Indikasi kecurangan,akan terlihat saat Nozzle yang ditera ulang mengeluarkan BBM sesuai takaran atau tidak saat mengisi bejana ukur.

“Berdasarkan ketentuan, Standar Batas Kesalahan Diizinkan (BKD) selisih tera ulang yang diperbolehkan untuk pengisian 20 liter yakni maksimal 60 – 100 mililiter atau 0,5 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Herlien Cokrowati menambahkan, untuk meminimalisir tindak kecurangan idealnya tera ulang dilakukan secara berkala minimal setiap enam bulan sekali.

Dengan begitu, pihaknya mengimbau kepada semua pelaku usaha baik SPBU maupun lainnya agar lebih pro aktif dalam melakukan tera ulang secara rutin.

“Jika ditemukan tindak kecurangan, otomatis akan kami tegur dan jatuhi sanksi penyegelan hingga ada perbaikan tera ulang,” imbuhnya. (rateg/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here