UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dilakukan seorang pamong di Desa Traju, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Ia diduga menggadaikan puluhan sertifikat milik warga.
Ceritanya, sertifikat awalnya akan dibantu dalam proses Program Nasional Agraria (Prona) atau program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Kasus ini terkuak setelah pemilik sertifikat didatangi petugas lembaga keuangan untuk menagih tunggakan pinjaman.
Salah satu korban, Suyito (49), warga RT 1 RW 2 Desa Traju mengaku menjadi peserta program Prona pada gelombang 3 tahun 2017 lalu. Kala itu, dia mengajukan 4 bidang tanahnya. Biaya perbidang Rp 200 ribu. Namun, saat mendapat kabar jika sertifikat itu sudah jadi, dia hanya mendapatkan dua sertifikat.
Sedangkan dua lainnya, dinyatakan tidak bisa diproses. Kabar itu diperolehnya dari perangkat desa yang berinisial E. Namun, selang beberapa bulan kemudian, ada petugas kolektor dari salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Bojong datang ke rumahnya.
Petugas itu menagih angsuran yang sudah nunggak hingga beberapa bulan. Praktis, dia bingung karena tidak pernah meminjam uang dengan agunan kedua sertifikat itu.
“Waktu itu saya percaya saja. Saya baru tahu ternyata sertifikat saya sudah jadi dan digadaikan oleh perangkat desa itu. Saya tidak tahu digadaikan berapa rupiah di KSP itu,” ujarnya, Kamis (5/12/2019).
Usai didatangi petugas KSP, Suyito langsung mendatangi balai desa untuk mengklarifikasi hal tersebut. Dia menemui perangkat desa yang berinisial E. Kala itu, E mengakui jika telah menggadaikan sertifikat miliknya. Bahkan, E berjanji akan mengembalikan sertifikat itu dalam waktu secepatnya. Namun hingga kini sertifikat itu belum juga dikembalikan.
“Ternyata korbannya bukan cuma saya saja. Warga lainnya yang menjadi peserta Prona juga banyak yang menjadi korban. Informasinya, kurang lebih ada 40 sertifikat yang digadaikan. Tapi, sebagian sertifikat sudah dikembalikan ke pemiliknya,” ungkapnya.
Hal senada dialami Surono (44), warga RT 6 RW 1 Desa Traju. Dia mengaku membuat sertifikat sebanyak tiga bidang melalui program Prona di desanya. Namun, setelah sertifikat jadi, hanya dua sertifikat yang diterimanya. Sedangkan, satu bidang dinyatakan tidak bisa diurus. Informasi itu diperolehnya dari E. Tapi setelah beberapa bulan, pihaknya ditagih oleh petugas dari salah satu KSP di Bumiayu.
“Saya juga ditagih suruh bayar tunggakan angsuran pinjaman. Padahal saya tidak pernah pinjam,” tuturnya.
Parahnya lagi, lanjut Surono, Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dipalsu untuk melancarkan pinjaman di KSP tersebut. Dalam KTP itu, nama, alamat dan identitas lainnya memang benar, tapi fotonya bukan dirinya.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Bumijawa. Para korban dan beberapa lembaga keuangan sudah diklarifikasi. Jumlah korban sekitar 17 orang,” sambungnya.
Kapolsek Bumijawa, AKP Awan Agus Setijono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dari warga Desa Traju. Saat ini, pihaknya sedang melakukan klarifikasi ke sejumlah korban. Sementara saat ditanya jumlah korban dan kerugiannya, Awan belum bisa menyebutkan.
“Untuk pelakunya juga belum disebutkan. Kami masih tahap klarifikasi,” kata Awan saat dihubungi melalui telephon seluller.
Pjs Kades Traju, Abdul Ghofir juga membenarkan adanya kasus tersebut. Dia mengungkapkan, sejauh ini pelaku hanya ada satu orang perangkat desa. Sertifikat digadaikan atasnama pribadi perangkat desa tersebut.
Abdul Ghofir mengaku sudah mengupayakan agar kasus itu diselesaikan di tingkat desa dengan mengundang sejumlah pihak terkait. Oknum perangkat desa itu menyatakan bersedia mengembalikan, tapi hingga kini masih ada yang belum dikembalikan. Pihak keluarga pelaku juga siap membantu menyelesaikan kasus itu.
“Tapi sayangnya, pelaku tidak mau terbuka menjelaskan secara rinci. Hal itu yang membuat keluarga pelaku tidak bisa menyelesaikan,” pungkasnya. (rateg/tm)