Pelaku pembakar juru parkir hidup-hidup berinisial SM digelendang petugas di Mapolres Rembang, kemarin. FOTO:IST/DETIK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. REMBANG- Kasus pembakaran sadis terhadap dua pria hidup-hidup di Rembang akhirnya terkuak. Pelaku diketahui berinisial SM (50) ditangkap di rumahnya, Kecamatan Kota Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto mengatakan pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Meskipun terdapat dua orang korban, Sukarno (39) dan Ivan Agus Setiyarno (34), pelaku mengakui hanya mengincar korban Sukarno. Ketika kejadian, Sukarno sedang bersebelahan dengan korban Agus sehingga ikut menjadi korban pembakaran.

“Korban dengan pelaku tidak kenal, tapi sudah pernah diikuti beberapa kali. Yakni korban Sukarno,” terangnya.

Pelaku mengaku sakit hati karena salah seorang korban disebutnya sering mengganggu istrinya. Sebelumnya, petugas sempat memeriksan 10 orang saksi untuk menuntaskan kasus.

“Pelaku satu orang, faktor sakit hati. Motifnya sakit hati dilakukan dengan menyiram bensin kemudian membakar dengan sengaja, korbannya masuk rumah sakit,” jelas Dolly.

Masih dalam kesempatan yang sama, SM mengaku sakit hati lantaran istrinya kerap diganggu oleh korban Sukarno. Ia pun mengaku pernah memergoki korban bersama dengan istrinya ketika berada di salah satu hotel di Rembang.

“Saya sendiri tahu, pernah memergoki di hotel. Nggak pernah ngancam (korban), ya langsung itu karena sakit hati. Ya itu, saya tiba-tiba saja begitu (membakar) spontan nggak ada rencana,” kata SM kepada polisi di hadapan media.

SM mengaku beraksi sendirian. Ia memantau korbannya lebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.

“Saya mantau sekitar 1 jam, lokasinya parkir utara pasar, saya buntuti dari belakang. Saya sendirian, saya siram biasa terus saya bakar,” ujar SM.

Peristiwa sadis ini terjadi pada Jumat (29/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban Sukarno dan Agus dibakar hidup-hidup ketika keduanya pulang kerja dan nongkrong di perempatan Mbelik, jalan Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang.

Pelaku mulai membuntuti korban, yang masih bekerja sebagai petugas parkir di sebelah utara pasar. Setelah korban selesai bekerja sebagai petugas parkir dan menyetorkan uang hasil parkir kepada bosnya, korban Sukarno bersama korban Agus nongkrong di perempatan Mbelik, jalan Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang.

Saat itulah SM melancarkan aksinya. Ia mengaku turun dari sepeda motornya, lalu menyiram bensin dan membakar korban. Setelah membakar korban, ia kabur naik sepeda motor.

Akibatnya, korban Sukarno warga Desa Seren, Kecamatan Sulang, Rembang, mengalami luka bakar hingga 70 persen. Dan, Ivan Agus Setiyarno warga Desa Sumberjo, Kecamatan Kota, Rembang, mengalami luka bakar 40 persen pada bagian lengan dan kaki. Keduanya masih dirawat di RSUD dr R Soetrasno Rembang.

Pelaku telah ditahan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here