
UNGARANNEWS.COM. BREBES– Bermodalkan uang Rp 28 ribu, kakek berinisial SR (55), warga Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes ini diduga berhasil mencabuli delapan anak yang masih di bawah umur dan masih SD. Pelaku kini diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Brebes, Sabtu (7/12) lalu.
Kejadian tersebut berawal, Selasa (3/12/2019), sekitar pukul 11.45, salah seorang saksi mememberitahukan kepada salah satu orang tua korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, orang tua korban langsung menanyakan ke anaknya dan korban membenarkan bahwa telah terjadi tindak pencabulan.
Setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya, orang tua korban lantas melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian pencabulan itu terjadi di warung kosong Dukuh Beran, RT 001 RW 003, Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Korban merupakan siswa SD di sekolah tersebut. Dari delapan anak yang menjadi korban, dua anak masih kelas 1 dan 6 anak sudah kelas 5.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, melalui Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut. Pihaknya berhasil mengamanakan terduga pelaku pencabulan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
”Dari informasi yang kita terima, korbannya ada delapan anak,” ungkapnya saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni membujuk anak (korban) untuk melakakukan perbuatan cabul dengan mengiming-imingi uang dengan total Rp 28 ribu. Uang tersebut dibagi empat korban.
”Modusnya dengan mengiming-imingi korban dengan uang. Setelah mendapatkan uang, lantas pelaku melakukan tindak pencabulan,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut, kata dia, pelaku diancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman kurugan penjara maksimal 15 tahun penjara.
”Kalau ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan, apakah ada korban lain atau tidak,” jelasnya.
Saat ini, pelaku terduga tindak pidana pencabulan sudah diamankan di Rutan Mapolres Brebes. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang yang digunakan untuk mengiming-imingi korban.
Terduga pelaku pencabulan SR di hadapan penyidik membantah telah melakukan tindak pencabulan terhadap delapan anak tersebut. ”Seingat saya cuma lima. Dan itu juga hanya cium pipi kanan dan kiri,” ungkapnya. (rateg/tm)