UNGARANNEWS.COM. RUMAH DINAS- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Heru Purwantoro mengatakan perangkat desa sebagai garda terdepan pelayanan umum kepada warga desa harus memahami standar minimal pelayanan dan administrasi desa.
Upaya menciptakan tata laksana pelayanan masyarakat sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, Dispermasdes mengadakan pembinaan administrasi desa bagi perangkat desa se-Kabupaten Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang Jalan A Yani Ungaran mulai Senin (9/12/2019).
“Materi standar minimal pelayanan sangat penting dan perlu dikuasai para perangkat desa. Baik buruknya pelayanan pemerintah yang dinilai masyarakat pertama adalah pelayanan dan kinerja perangkat desa,” ujar Heru, Selasa (10/12/2019).
Dalam kegiatan pembinaan perangkat desa, lanjut Heru, pihaknya juga memberikan materi administrasi desa berkaitan tentang profil desa dan kearsipan.
“Pembinaan administrasi desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ini akan dilaksanakan selama tiga hari diikuti 624 perangkat dari 208 desa di Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Selama tiga hari pelatihan dan pembinaan materi yang diberikan berbeda. Dijelaskan lagi, pada hari pertama akan dilaksanakan pembinaan kepada 208 sekretaris desa tentang administrasi desa dan kearsipan.
Hari kedua diikuti 208 kepala urusan umum dan perencanaan akan mendapat materi tentang standar minimal pelayanan desa. Terakhir, 208 kepala seksi pemerintahan desa akan mengikuti pembinaan tentang profil desa.
“Materi tersebut sangat penting dan perlu dikuasai para perangkat desa sebagai garda terdepan pelayanan umum kepada warga desa. Sehingga standar minimal pelayanan dan administrasi desa dapat terlaksana sesuai regulasi yang ada,” tandasnya. (abi/tm)