Warga Desa Bantal saat menggelar aksi di halaman balai desa dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan dan tandatangan warga, Senin (9/12/2019). FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. BANCAK- Tuntutan warga agar Kepala Desa (Kades) Bantal menindak tegas Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan Desa Bantal yang diduga berselingkuh masih terus bergulir.

Pasca aksi unjuk rasa ratusan warga di balai desa, Kades Bantal Suparman belum bisa dimintai keterangan. Menurut keterangan perawat di Puskesmas Bantal, Yuli Windroyono, Suparman belum bisa dimintai konfirmasi terkait permasalahan tersebut karena kondisi kesehatan.

Koordinator aksi Adi Yusuf Nugroho (37), warga Desa Bantal, mengatakan, warga menuntut adanya keputusan karena permasalahan perselingkuhan antara Sekdes Bantal M Sukron dan Kasie Pemerintahan Bantal Roussullaini sudah berjalan lebih dari sebulan dan belum ada keputusan dari pihak Kades.

Kronologi kejadian sebagaimana diungkapkan Adi kepada wartawan berikut dari sejumlah keterangan dihimpun UNGARANNEWS.COM, berawal dari tertangkapnya Suk dan Rou oleh adik kandung Rou bernama Rohmatun di Hotel Ungaran Cantik kamar nomor 101 pada Kamis (31/10/2019) lalu sekitar pukul 12.00.

Rohmatun menghubungi perangkat Desa Bantal untuk datang ke Ungaran agar menyelesaikan dan menasihati keduanya. Pasalnya, ketika terpergok berada di hotel berdua, keduanya menampik tuduhan melakukan hubungan seksual, namun karena mengantarkan Rous yang mengeluh tidak enak badan.

Karena tak ingin terjadi kehebohan di hotel, Suk dan Rou mengajak ke Warung Makan Lombok Ijo Ungaran untuk klarifikasi pada perangkat desa yang datang. Saat itu keduanya mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas yang telah dilakukan.

Menurut keterangan Adi, keduanya mengakui telah melakukan perselingkuhan dan menjelaskan sebab, akibat, dan dampak atas perselingkuhan yang dilakukan.

“Setelah dijelaskan adanya perselingkuhan, Kades justru meminta agar masalah ditutup asal yang Suk dan Rou mau berubah sikap dan Kades ingin agar tidak ada gejolak di masyarakat,” tambahnya.

Namun nyatanya gejolak di masyarakat tetap ada, awalnya, pada Rabu (6/11/2019) lalu, Kades tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan. Kades yang justru ingin menutup masalah dan menganggap masalah sudah selesai.

Sikap Kades tersebut menimbulkan reaksi masyarakat hingga masyarakat menuntut adanya rapat di tingkat desa pada Selasa (12/11/2019) pukul 19.30.

Rapat baru bisa dimulai pukul 21.00 karena Kades menolak datang dengan dalih sedang ada keperluan. Setelah warga mengancam, Kades akhirnya bersedia datang.

Namun, pertemuan yang mengundang Karangtaruna, perangkat desa, BPD, Ketua Rukun Tetangga (RT), ketua Rukun Warga (RW), tokoh agama, dan dihadiri masyarakat kembali tidak menemui keputusan. Hasil tersebut ditekankan agar Suk dan Rou mundur dari jabatannya.

Hingga akhir musyawarah keesokan harinya sekitar pukul 03.00, Kades Bantal tidak menandatangani berita acara yang disediakan. Adi menyatakan masyarakat sempat emosi dan mengacaukan ruang rapat di Balai Desa.

Memanasnya gejolak di masyarakat kembali berlanjut pada Jumat (15/11/2019) ketika pihak Kecamatan Bancak mengundang perangkat desa, BPD, RW, dan tokoh masyarakat untuk datang ke kantor kecamatan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Keputusan yang diambil saat rapat tersebut ialah yang bersangkutan mengakui perselingkuhan di Hotel Ungaran Cantik dan pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) memutuskan bahwa yang bersangkutan diberi kesempatan untuk bekerja kembali dan diberi surat pernyataan akan memperbaiki sikapnya.

“Masyarakat Desa Bantal tidak bisa menerima keputusan dari Kecamatan Bancak karena tidak sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah, red) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 10 Huruf E bahwa ada larangan perangkat desa huruf e tindakan meresahkan masyarakat di penjelasan pasal melakukan tindakdan asusila diberikan sanksi seusai perundangan yang berlaku atau diberhentikan bukanya sanksi administrasi hanya surat peringatan atau SP,” tegasnya.

Camat Bantal Febru Suryanto ketika dikonfirmasi melalui panggilan telepon mengatakan mengetahui informasi perselingkuhan tersebut. Menurut informasi yang ia peroleh, saat itu Rou hendak ke Rumah Sakit Ken Saras Ungaran dan Suk hendak ke BPJS Kesehatan Ungaran. Karena Rou sedang sakit akhirnya keduanya menepi ke Hotel Ungaran Cantik.

Menurut informasi yang diterima Febru, Suk tidak berada di dalam kamar bersama Rou melainkan di luar kamar. Saat keduanya pergi tersebut dibuntuti oleh adik dari Rou, lantas meminta masalah ini diselesaikan oleh perangkat desa.

“Jadi tanggal 11 November sudah kami undang untuk klarifikasi. Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Camat memiliki kewenangan melakukan pembinaan beserta Muspika,” ujarnya.

Febru menambahkan, setelah adanya mediasi tersebut, pada tanggal 13 November 2019 baru ada pengakuan dan dibuatkan surat pengakuan dan surat teguran lisan dan tertulis hingga tiga kali.

Surat teguran tertulis sudah pihaknya keluarkan sekali, dan menyampaikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila mengulangi perbuatannya maka bersedia dicopot dari jabatannya.

Menurutnya, keputusan tersebut sudah sesuai aturan dan pihaknya tidak bisa melakukan pencopotan sepihak. Adapun dari pihak keluarga kedua belah pihak tidak mempermasalahkan kasus perselingkuhan tersebut.

Namun, terkait masih adanya gejolak di masyarakat hingga Senin (9/12/2019) warga menggelar unjuk rasa menuntut pencopotan kedua perangkat, Febru mengembalikan keputusan tersebut kepada Kades dan BPD.

Sementara itu, Suk ketika dihubungi wartawan untuk konfirmasi mengatakan agar menghubungi Kades Bantal atau Kecamatan Bancak. Ia menegaskan tidak bersedia mengundurkan diri.

Pasalnya, menurut pengakuannya, ia tidak melakukan perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan warga, dan tidak mengakui melakukan penandatanganan berita acara.

“Ke pemerintah desa saja, ke balai desa, ada Kades di sana. Saya takut salah ngomong,” tandasnya. (*/dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here