Salah satu sudut Karaoke Paradise Bandungan Kabupaten Semarang. FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. BANDUNGAN- Rencana Pemkab Semarang akan menindak tegas usaha karaoke di Bandungan yang melanggar IBM dan perizinan ditentang oleh pengelola karaoke setempat. Mereka keberatan jika karaoke yang diklaim menghidupi warga setempat ditutup pemerintah.

Ketua Asosiasi Karaoke Bandungan (Akrab) Pristiyono mengatakan wacana penutupan karaoke oleh Pemkab Semarang meresahkan pihaknya. Adanya penutupan dikhawatirkan akan turut mematikan sektor usaha yang dikelola warga setempat.

“Kalau sampai terjadi penutupan karaoke berdampak sejumlah usaha dikelola warga akan gulung tikar. Ada usaha kos-kosan, warung makan, salon, laundry, toko kelontong, toko pakaian, dan lain sebagainya,” ujarnya saat dihubungi UNGARANNEWS.COM, Kamis (12/12/2019).

Menurutnya, keberadaan karaoke di Bandungan selama ini menjadi gantungan usaha yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Dengan asumsi sekitar 70 persen pekerja berasal dari Kecamatan Bandungan, dan sisanya berasal dari luar Kabupaten Semarang.

“Saat ini ada 23 usaha karaoke yang menyerap tenaga kerja sebanyak 500 orang dan terdapat 800 penghibur. Belum lagi setiap akhir pekan (weekend, red) ada ratusan pekerja yang datang ke Bandungan,” ujarnya lagi kepada wartawan.

Tidak heran, lanjut Pristiyono, usaha karaoke menyumbangkan pendapatan warga setempat setiap tahunnya sebesar Rp 2 miliar. Dicontohkan, dari usaha kos-kosan saja setiap kamar di Bandungan sebulannya seharga Rp 750 ribu, belum lain usaha yang lainnya.

Pristiyono menyatakan pihaknya terikat pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 tahun 2011 Tentang Pengendalian Hotel di Bandungan. Dia berharap kalau ada pelanggaran seharusnya langsung dilarang, namun bukan mempermasalahkan pembangunan setelah sudah ditangani investor.

Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tajuddin Noor menyatakan wacana penutupan karaoke akan dilakukan khususnya terhadap usaha karaoke yang melanggar aturan.

Pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap lokasi karaoke yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya, termasuk pelanggaran jam operasional maupun penjualan minuman beralkohol.

Rencananya ia akan mengambil dua kebijakan menyikapi rencana penutupan karaoke, yakni kebijakan jangka pendek dan kebijakan jangka panjang.

“Pertama kami akan menindak semua tempat karaoke bermasalah secara tegas, dan kedua kami akan melakukan pengawasan ketat menyesuaikan program pemerintah dalam pengembangan kawasan Bandungan agar tidak timbul gesekan yang dapat memicu konflik,” ujar Tajuddin kepada wartawan.

Berdasarkan pantauan UNGARANNEWS.COM persoalan perizinan karaoke di Bandungan muncul menyusul surat pengaduan dari salah satu LSM kepada Bupati Semarang H Mundjirin, menyebutkan sejumlah pengusaha karaoke melanggar perizinan. Disebutkan jumlah room yang resmi didaftarkan izin hanya sebagian dari jumlah room yang dikelola.

“Salah satu contoh jumlah room yang dikelola Paradise Karaoke yang didaftarkan ke perizinan hanya 15 room, namun pengusaha membangun sebanyak 30 room,” sebut LSM tersebut dalam salinan laporan yang diterima UNGARANNEWS.COM. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here