UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Sebanyak 4.763 pelamar pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2019 di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Berkas pelamar CPNS yang mendaftar ke Pemprov Jateng sejumlah 53.908 orang dan telah diverifikasi seluruhnya oleh para verifikatur, hasilnya sebanyak 49.145 pelamar memenuhi syarat dan 4.763 pelamar tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Tim Pengadaan CPNS Pemprov Jateng Herru Setiadhie di Semarang.
Ia menjelaskan bahwa keputusan itu berdasarkan verifikasi administrasi, supervisi, dan finalisasi pengadaan CPNS Pemprov Jateng pada tanggal 14 November 2019 sampai 15 Desember 2019.
Bagi pelamar, bisa membuka laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui status masing-masing.
“Yang tidak memenuhi syarat administrasi yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah. Keterangan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing,” bebernya.
Ditambahkan, peserta seleksi penerimaan CPNS Pemprov Jateng Tahun 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah, dapat mengajukan sanggahan selama tiga hari pada 16-18 Desember 2019 melalui akun masing‐masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
“Tim Pengadaan CPNS Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019 akan mulai pada tanggal 16-25 Desember 2019 menjawab sanggahan yang masuk dan akan mengumumkan peserta yang lulus setelah masa sanggah pada tanggal 26 Desember 2019 di laman https://bkd.jatengprov.go.id. (dbs/tm)