Mesin produksi rokok ilegal milik PR Wijaya Makmur di Trengguli Demak disegel petugas Bea Cukai Jateng-DIY. FOTO:IST

UNGARANNEWS.COM. DEMAK- Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Semarang membongkar pabrik rokok illegal, PR Wijaya Makmur, Jalan Raya Mijen-Trengguli Kilometer 10, Kabupaten Demak. Pabrik ilegal penghasil ratusan ribu batang ini berkedok rumah hunian.

Dalam operasi ini petugas mengamankan enam unit mesin produksi dan 675 ribu batang rokok illegal. Nilai barang tersebut diperkirakan senilai Rp 482.667.900 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 318.672.198.

“Setelah mendapat laporan dari warga, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengintai dan penggalian informasi selama kurang lebih tiga hari. Selanjutnya, bergerak Jumat (29/11),” ujar Kepala Kakanwil DJBC Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).

Hadir pada acara tersebut, Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Wijayanta, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Efendi, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Diskrimsus Polda Jateng, Disperindagkop Jateng, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subhi didampingi Musthofa, serta perwakilan dari Kejati Jateng.

Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan bahwa PR Wijaya Makmur yang memang memiliki izin resmi golongan dua memproduksi rokok maksimal tiga miliar batang.

Dari sisi usahanya, kata Padmoyo, sudah dibekukan sehingga tidak bisa lagi memproduksi. Karena tidak bisa memesan pita cukai rokok, secara operasional berhenti total.

Kasus pelanggaran PR Wijaya Makmur tersebut, kata dia, masih dalam penyidikan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab karena diduga merupakan jaringan.

Adapun kronologi penindakan terhadap pabrik tersebut, berawal dari pengungkapkan rokok ilegal di berbagai daerah di Tanah Air. Setelah ditelusuri, ternyata muncul dugaan pabriknya berada di wilayah Jateng.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dengan melakukan pengintaian dan penggalian informasi.

Berawal dari pencegatan mobil minibus Grandmax hingga mobil pengangkut rokok ilegal tersebut menabrak tiang listrik di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Di dalam mobil tersebut, ditemukan 443.560 batang rokok ilegal, kemudian mobil dibawa ke pabrik guna melakukan pengembangan dan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan di dalam pabrik tersebut, ditemukan 231.500 batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp318,5 juta beserta enam unit mesin produksi rokok ilegal, meliputi tiga unit mesin pembuat rokok dan tiga unit mesin pengemas.

“Meskipun tangkapan rokoknya tidak besar, dari mesin yang ada tersebut dimungkinkan untuk memproduksi miliaran rokok ilegal,” ujarnya.(dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here