Salah satu kegiatan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang saat mengecek pengelolaan limbah di PT Apac inti, Bawen, belum lama ini. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang memaksimalkan pengawasan pembuangan limbah PT Java Egg Specialities (JESS) yang telah dibekukan izinnya karena dinilai melanggar.

Desakan tersebut disampaikan menindaklanjuti pencabutan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) milik PT JESS oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. Pasalnya, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak memenuhi syarat hingga mencemari lingkungan sekitarnya.

“Iya. IPLC milik PT JESS sudah dibekukan DPMPTSP, selanjutnya kewenangan pengawasan ada di tangan DLH. Kami meminta DLH melakukan pengawasan dan bertanggungjawab selama belum ada pengolahan baru sesuai persyaratan,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM  ditemui di komplek DPRD Kabupaten Semarang, pagi.

Meski IPLC dibekukan, lanjut Wisnu, namun PT JESS masih diperbolehkan untuk beroperasi dengan syarat tidak mempergunakan instalansi limbah yang dimiliki. Konsekwensinya, PT JESS membuang limbah di tempat lain dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki kewenangan mengelola limbah.

“Boleh beroperasi asal tidak membuang limbah di instalasi saat ini. PT JESS harus mentaati peraturan yang berlaku, jika masih ada keluhan masyarakat terkait limbahnya yang berbau amis, izin keseluruhan bisa ditinjau kembali, dan selama itu operasionalnya ditutup,” tegasnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro mengatakan IPLC milik PT JESS pihaknya bekukan menyusul adanya surat rekomendasi dari DLH pada pertengahan Desember 2019 lalu. Pihaknya tidak bisa membekukan izin terkait IPAL secara langsung, terlebih dulu harus melalui instansi terkait.

“Dasar pembekuan izin Perda IPLC Pasal 36 yang diantaranya ada beberapa tahapan yang harus dijalankan. Begitu surat rekomendansi DLH kita terima, izinnya langsung kita bekukan,” ujarnya.

Surat pembekuan IPLC yang dikeluarkan DPMPTS sudah disampaikan ke DLH, Satpol PP, dan Bupati Semarang. Upaya pengawasan pengoperasian IPAL PT JESS, Kendro mengingatkan perlu keterlibatan DLH Kabupaten Semarang.

Dijelaskan Kendro, langkah ditempuh PT JESS bisa mengajukan kembali izin pengolahan limbah yang baru kepada instansi terkait. Selama pembekuan izin harus melakukan penutupan IPAL secarta mandiri. PT JESS harus melakukan perbaikan pembangunan guna meningkatkan kapasitas pengolahan limbah cairnya.

“Jika perusahaan masih ingin mengurus izinnya agar segera melaporkan hasil perbaikan instalasi limbahnya. Pihak perusahaan wajib melaporkan kepada DLH Kabupaten Semarang paling lambat 14 Januari 2020 besok,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here