Helmy Yahya. FOTO:IST/ANTARA

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Anggota Komisi I DPR, Farhan, mengatakan bahwa Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI).

“Benar. Besok Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu),” kata Farhan melalui pesan singkat kepada Antara saat ditanya mengenai kabar pemberhentian tersebut.

Namun sebelum kabar ini tersiar, media memang menerima undangan konferensi pers dari Helmy yang akan digelar pada Jumat (17/1/2020) hari ini. Menurut undangan, Helmy akan “menyikapi perkembangan TVRI akhir-akhir ini.”

Kisruh ini bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, lewat media sosial, pada awal Desember 2019. Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI.

Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.

Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI. Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menjelaskan bahwa tahapan pemberhentian direksi oleh Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Dalam PP itu dijelaskan bahwa pemberhentian direksi harus bertahap seperti termaktub dalam pasal 24.

Setelah Dewan Pengawas menerbitkan SK pemberitahuan pemberhentian, direksi memiliki waktu satu bulan untuk membela diri, dalam hal ini sampai 3 Januari 2020.

Jika alasan direksi diterima oleh Dewan Pengawas, maka pemberhentian direksi batal. Namun, jika alasan tidak diterima, maka direksi diberhentikan permanen.

Sementara itu, sejumlah pegawai TVRI menyegel kantor Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Kamis (16/1) malam. Penyegelan diduga terkait kisruh TVRI menyusul pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Kepada CNNIndonesia.com, seorang pejabat TVRI yang enggan disebutkan namanya membenarkan peristiwa penyegelan itu. Dia tak mau disebutkan namanya, karena menurutnya kisruh di TVRI sangat sensitif.

“Penyegelan seperti yang difoto yang beredar di media sosial itu benar, kejadiannya semalam sekitar pukul 20.00-21.00,” kata pejabat tersebut, Jumat (17/1) pagi.

Penyegelan dilakukan di ruang Dewan Pengawas TVRI, di gedung yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta. “Saat itu sudah ada kabar Helmy diberhentikan,” katanya

Sementara, Anggota Dewas LPP TVRI, Maryuni Kabul Budiono enggan berkomentar tentang penyegelan itu.

“Kami siang ini akan mengedarkan press release ya. terima kasih,” katanya, Jumat (17/1/2020). (ccn/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here