
UNGARANNEWS.COM. JAKARTA– Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).
Koalisi ini sendiri atas sejumlah LSM, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Transparency International Indonesia (TII).
Laporan diajukan karena Yasonna dianggap telah merintangi penyidikan terhadap terhadap tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
“Kami melaporkan Saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata anggota koalisi Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Kurnia, Yasonna telah memberikan informasi sesat dengan menyatakan Harun telah meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020. Padahal, berdasarkan sebuah artikel di Tempo menyebutkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2019.
Hal itu membuat KPK kendor sehingga tidak berupaya melakukan operasi penangkapan terhadap Harun.
“Baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru. Karena ini sudah masuk penyidikan per 9 Januari kemarin, seharusnya tidak jadi hambatan bagi KPK untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut,” kata dia.
Peneliti ICW ini juga membawa sejumlah bukti terkait laporannya itu. Salah satunya adalah rekaman CCTV keberadaan Harun di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, 7 Januari 2020.
Peneliti dari ICW Wana Alamsyah menambahkan menduga Yasonna melindungi Harun Masiku, tersangka KPK yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kesimpulan itu diperolehnya setelah melihat perbedaan pernyataan antara Yasonna dengan informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kemenkumham.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie, Rabu (22/1/2020), mengakui tersangka suap kasus korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu telah berada di Indonesia sejak 7 Januari. Harun tiba di Jakarta setelah sehari sebelumnya pergi ke Singapura.
Sementara, kata Wana, Yasonna di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Jakarta Timur, Kamis (16/1), pada pekan pertama bulan Januari.
“Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK,” ucap Wana.
Terpisah, KPK tengah mengkaji soal peluang menggunakan Pasal 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya merintangi proses penyidikan dalam kasus ini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya terlebih dulu menunggu hasil pendalaman Imigrasi mengenai delay time data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta tempat Harun melintas.
“Seluruh kemungkinan itu ada, tapi perlu kajian lebih jauh apakah memang benar pihak-pihak yang ada, yang dianggap menghambat proses penyidikan, termasuk juga nanti ke depan kalau nanti penuntutan terjadi, ya, kita bisa terapkan Pasal 21,” kata Ali beberapa waktu lalu.
Saat ditemui di Kantor Ditjen Imigrasi, Rabu (22/1), Yasonna, yang juga kader PDIP, enggan menjawab soal simpang siur informasi keberadaan Harun.
“Oh itu, Dirjen Imigrasi,” kata dia singkat.
Sebelumnya, kader PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK dalam kasus PAW caleg PDIP.Kader PDIP Harun Masiku disangkakan sebagai penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi lolos jadi anggota dewan menggantikan caleg terpilih PDIP yang meninggal, Nazaruddin Kiemas. (dbs/cnn/tm)