UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Penyidikan kasus dugaan penipuan ‘Raja’ dan ‘Ratu’ Keraton Agung Sejagat (KAS) dilakukan Polda Jateng secara maraton. Saksi-saksi yang dimintai keterangan polisi terkait KAS terus bertambah. Kini sudah 23 orang termasuk saksi ahli dan korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes (Pol) Iskandar F Sutisna, mengatakan jika ditambah 2 tersangka yaitu ‘Raja’ dan ‘Ratu’ maka total orang yang telah dimintai keterangan terkait kasus hukum Keraton Agung Sejagat telah berjumlah 25 orang.
“Jumlah diperiksa ada 23, kemudian tersangka 2 orang. Korban yang diperiksa sudah nambah, sekarang sekitar 11 orang,” kata Iskandar di kantornya.
Tiga saksi terakhir yang dimintai keterangan yaitu 2 wartawan dan 1 orang dari Dinas Pariwisata Purworejo. Keterangan dari wartawan diperlukan untuk memperkuat jeratan pasal penyebaran berita bohong yang dilakukan Toto Susanto alias Sinuhun Totok Hadiningrat.
“Ada tambahan saksi 2 dari warawan dan 1 dari dinas pariwisata setempat. Dari awak media untuk yang pasal 14 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946. Jadi media diundang dan mereka (tersangka) berikan statement, jadi sengaja menyiarkan berita bohong,” jelasnya.
Hasil penyelidikan juga menemukan fakta baru yang mencengangkan. Polisi menemukan aliran uang miliaran Rupiah di rekening ‘Raja’ dan ‘Ratu’ Keraton Agung Sejagat.
“Jadi itu dana yang kita cek dari 10 tabungan yang kita sita, lalu kita hitung. Nah, dana yang masuk sekitar Rp 1,3 M dan itu total yang kita hitung dari 10 tabungan,” ungkap Kombes Iskandar.
Dana itu, kata Iskandar masuk ke kantong Toto dari tahun 2018-2019. Iskandar menjelaskan dana itu berasal dari iuran para anggota Toto. ‘Raja’ Toto diketahui pernah membuat Yogyakarta Development Committee (DEC) dan lembaga lain pada 2018-2019 untuk mencari untung.
“Sebagian besar dana itu sudah habis digunakan dan tinggal sisa Rp 20 jutaan,” ujarnya, Kamis (23/1/2020).
Duit itu pun diduga sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan ‘Raja’ dan ‘Ratu’ Keraton Agung Sejagat. Khususnya untuk pembangunan bangunan keraton.
Untuk diketahui, penipuan di balik Keraton Agung Sejagat kedua tersangka dijerat Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ‘barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’ dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (dtc/tm)