Kelima terdakwa pengeroyokan anggota TNI Mayor (Inf) Fred di Kopeng Getasan menjalani persidangan di PN Ungaran. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. PN UNGARAN- Perkara pengeroyokan terhadap anggota TNI di Kopeng, Getasan, Kabupaten Semarang pada pertengahan November 2019 lalu kembali disidangkan di PN Ungaran, Senin (27/1/2020).

Dalam perkara ini merupakan sidang kedua kali menghadirkan lima terdakwa pengeroyokan, yakni Dutra Jihan Muhammad, Bagas Setya, Adi Prasetyo, Matheas Erwin Hartanto, dan Muhammad Abu Tholib, masing-masing warga Sumogawe, Getasan.

Sidang diketuai Majelis Hakim Muhammad Ikhsan Fathoni, dengan anggota Makmur Pakpahan dan Wasis Priyanto, mengagendakan pemeriksaan saksi yang diantaranya, saksi korban Mayar (Inf) Fred dan istrinya, Pris, keduanya warga Graha Azaija, Kelurahan Banjarnegoro Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Selain itu menghadirkan tiga orang saksi lainnya, Sudiana warga Dusun Larangan, Dawung, Tegalrejo, Magelang, dan dua teman para terdakwa yakni Heri Irmawanto dan Septiana.

Dalam kesaksiannya Mayor Fred mengatakan, saat kejadian dia mengendarai mobil Innova bersama istrinya, Pris dan anaknya yang masih berumur 3 tahun. Akibat pengeroyokan dilakukan para tersangka ia mengalami luka-luka pada bagian tangan dan wajah, selain itu menyebabkan anaknya mengalami trauma.

“Para terdakwa menghadang mobil saya di depan rumah makan Waroeng Gunung daerah Kopeng. Mobil saya dihadang menggunakan motor. Ketika saya buka kaca jendela mobil mereka langsung memukuli saya sambil mengata-ngatai dengan kasar,” tuturnya di hadapan majelis hakim.

Perbuatan para terdakwa dinilai sangat brutal, tidak hanya melukai dirinya, mereka juga menghancurkan spion kanan mobil hingga patah. Kap mobil dirusak dengan batu, lampu depan pecah, dan kaca depan hancur dilempar batu. Mereka melakukan secara membabi-buta diduga akibat mabuk minum-minuman keras.

“Dari rona mukanya saya lihat mereka mabuk. Saya memilih tidak keluar mobil dengan pertimbangan ada istri dan anak balita saya. Saya melindungi mereka agar tidak jadi sasaran amukan terdakwa,” tegasnya.

Keterangan yang sama disampaikan istri korban, Pris, saat itu ia meminta kepada suaminya agar tidak keluar karena kasihan anaknya ada di jok belakang. Hal yang paling membuatnya sedih, akibat tindakan terdakwa anaknya sampai sekarang masih mengalami trauma.

“Anak saya masih sering teriak-teriak sendiri, pukul… pukul.. ayah dipukul. Mungkin dia tahu ayahnya tidak bersalah kok dipukuli. Dia mengerti tidak membenarkan para terdakwa memukili ayahnya,” tuturnya dengan dana bergetar menahan tangis.

Dijelaskan, kelima terdakwa kemungkinan marah ketika iring-iringan motor yang mereka kendarai disalip mobil korban. Setelah itu mereka mengejar mobil korban yang melaju dari arah Salatiga hendak menuju ke Magelang.

“Saya tidak mengerti mengapa mereka mengejar, saat menyalip biasa-biasa saja, saya bunyikan klakson karena iring-iringan motor mereka agak ke tengah. Saya lihat juga tidak ada yang terserempet kok marah-marah,” tambah Mayor Fred.

Saksi Heri Irmawanto mengatakan ia tahu pengeroyokan yang dilakukan para terdakwa terhadap korban. Dia ikut dalam rombongan motor para tersangka, bahkan dia mengaku mengendarai paling depan.

“Saya tidak tahu apa-apa pak. Motor saya berada di depan mobil korban, tapi saya tidak ikut mengeroyok karena tidak tahu permasalahanya. Saya melihat teman-teman saya itu mengeroyok dan merusak mobil korban,” tuturnya dalam keterangan yang dinilai hakim berbelit-belit.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Aji Sudarmono dan Perwira Putra Bangsawan juga menghadirkan barang bukti perkara diantaranya pecahan lampu mobil, spion yang hancur, pecahan bember mobil, pecahan kaca mobil, dan sekitar 6 buah batu berukuran sebesar bola kasti hingga bola takraw.

Sidang ditutup majelis hakim dengan mengagendakan sidang berikutnya pada hari Senin (3/2/2020) dengan memintai keterangan saksi lainnya dalam perkara ini. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here