Sidak Komisi C DPRD Kabupaten Semarang di sejumlah peternakan babi di Kecamatan Getasan dan Pabelan. FOTO:ISTIMEWA/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. GETASAN- Sejumlah peternakan bagi yang bertebaran di Kabupaten Semarang, ternyata tidak memiliki izin. Diantaranya ada yang sudah berizin namun tidak diperpanjangan alias kedaluwarsan.

Temuan tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama rombongan Komisi C dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang di sejumlah peternakan babi di Kecamatan Getasan dan Pabelan.

Temuan memprihatinkan banyak peternak tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang mumpuni. Dalam sidak para peternak diingatkan agar melengkapi perizinan dan membuat IPAL sesuai dengan ketentuan.

“Banyak yang tidak memiliki izin, bahkan ada izin tapi tidak diperpanjang. Padahal sudah habis beberapa tahun,” ujar Wisnu kepada wartawan.

Dia berharap dengan melengkapi ketentuan, limbah yang diakibatkan tidak menimbulkan dampak pada lingkungan sekitar.  Pihaknya melakukan sidak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan limbah dari peternakan babi di tempat tinggalnya.

“Kami memberi waktu hingga akhir Februari mendatang, jika tak kunjung mengurus izin sesuai aturan, maka kami akan mengultimatum untuk melakukan penutupan,” tegasnya.

Dijelaskan Wisnu, pelanggaran pertenakan bagi bisa dikenai sanksi tegas dengan penutupan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031.

Ketua Asosiasi Peternak Babi Kopeng Getasan, Harijanto Harjono ketika dikonfirmasi mengatakan di Kecamatan Getasan ada sekitar 30 orang anggota peternak babi. Diakuinya, peternak yang melangkapi izin usaha baru sekitar 13 orang.

Dia berjanji akan segera mengumpulkan anggota pemilik peternakan babi untuk mengecek detil perizinan sekaligus menertibkan keberadaan IPAL para peternak yang belum memenuhi syarat.

“Jika ada dugaan pelanggaran Perda kami akan sampaikan melalui paguyuban, kami peringatkan untuk segera mengurus izin dan memenuhi syarat perizinan,” ujarnya.

Kepala DLH Kabupaten Semarang, Nurhadi, melalui Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Yudinita Artsiani mengatakan pihaknya belum lama ini sudah melakukan pengecekan peternakan babi di Desa Tolokan, Getasan. Pihaknya menemukan ada lima peternakan babi berskala besar.

“Persoalan yang kami temui beragam, ada yang izinnya masih berlaku tapi IPAL belum memadai. Ada juga sudah habis masa izinnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya akan mengecek lebih detil keseluruhan peternakan yang ada di Kecamatan Getasan. Baru kemudian akan menyimpulkan kelayakan maupun dugaan pelanggaran dilakukan para peternak.

Sebagaimana diketahui, wilayah lereng Gunung Merbabu itu ada tiga lokasi peternakan babi baik skala besar yang dikelola perusahaan serta berskala ternak rakyat. Diantaranya di Ngelo, Tolokan, dan Sidomukti. (dbs/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here