Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Sebanyak 314 orang pendaftar calon anggota Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dinyatakan lolos seleksi administrasi. Nama-nama pendaftar yang lolos tertuang dalam surat KPU Kabupaten Semarang Nomor : 69/PP.04.Pu/3322/KPU-Kab/I/2020.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan sebelumnya ada 323 orang pendaftar yang mengajukan lamaran ke KPU, setelah melalui seleksi pihaknya meloloskan 314 pendaftar yang telah memenuhi persyaratan secara administratif.

Hasil seleksi tersebut sudah diumumkan melalui laman KPU Kabupaten Semarang dengan alamat kpu-semarangkab.go.id, sejak Selasa (28/1/2020).

Tahap seleksi selanjutnya akan diadakan tes tertulis kepada para pendaftar yang lolos administrasi pada hari Rabu (30/1/2020) besok di Gedung PP-PAUD Dikmas Provinsi Jawa Tengah mulai pukul 08.00.

“Setelah kami umumkan nama-nama yang lolos seleksi administrasi, kami berharap kepada seluruh masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPU. Silahkan melapor jika menemukan rekam jejak calon yang kurang baik. Kita berharap pelaksanaan Pilkada nanti terwujud dengan baik dan demokratis,” ujarnya.

Dijelaskan Maskup laporan disampaikan melalui mekanisme disertai identitas pribadi pelapor. Mekanisme ini dilalui juga dalam rangka memberikan hak pengawasan masyarakat terhadap para calon PPK.

“Sebelumnya kami sudah melakukan pengecekan administrasi pendaftar dengan berkoordinasi Disdikbudpora dan Kemenag Kabupaten Semarang guna verifikasi data ijazah dari calon anggota PPK,” tandasnya.

Fungsi kontrol dan pengawasan terhadap calon PPK juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Semarang, dengan meminta seluruh jajaran melakukan pengawasan dalam pembentukan  PPK Pilkada 2020.

“Kami mengimbau Panwas Kecamatan melakukan pengawasan, agar PPK yang terpilih nantinya benar-benar berintegritas dan sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Kooordinator Divisi Pengawasan, Syahrul Munir kepada UNGARANNEWS.COM, Rabu (29/1/2020). (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here