
UNGARANNEWS.COM. BANDUNG- Tiga petinggi Sunda Empire ditangkap Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020), saat ini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan penetapan tersangka ini setelah melakukan proses penyidikan dari video tentang Sunda Empire yang beredar di masyarakt. Adapun ketiga tersangka yakni NB, RRN dan KAR.
NB atau Nasri Banks (66) diketahui sebagai perdana menteri, RRN alias Ratna Ningrum sebagai kaisar dan KAR alias Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar juga menyita barang bukti, seperti satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire.
Kemudian selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS dan selembar setoran tunai bank.
Penyidik rencana akan pemeriksaan psikologis ketiga petinggi Sunda Empire karena terlalu mengada-ada.
“Rencana itu ada, namun kita lihat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).
Hendra mengatakan kelompok ini mengklaim bahwa Nato, PBB, dan Bank Dunia dibentuk di Bandung. Selain itu, mereka juga mengklaim memiliki dana sebesar $500 juta di USB yang digunakan untuk menyejahterkan masyarakat dunia.
“Semua ini tidak benar,” tuturnya
Sedangkan jumlah anggota Sunda Empire, kata dia, diperkirakan mencapai seribuan orang. Namun demikian mereka tidak memiliki keraton ataupun markas untuk kegiatannya.
“Tidak ada tempat untuk menyelenggarakan rapat dan lain-lain. Buktinya rapat di luar, seperti di UPI dan pernah pinjam Lapangan Gasibu,” katanya.
Sampai saat ini, Hendra mengaku masih mendalami motif berdirinya Sunda Empire. Berjalannya, penyidikan menurutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Dalam proses penyidikan selanjutnya, kemungkinan ada tersangka lain,” sebutnya.
Sebelumnya, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Fenomena “kerajaan dunia” bukan pertama kali muncul belakangan ini. Sebelumnya muncul Keraton Agung Sejagad di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Suami-istri yang menobatkan diri sebagai raja-ratu pun diperiksa Polda Jateng.
Sunda Empire oleh para tersangka diklaim di bawah pimpinan seorang perdana menteri dunia atau grand prime minister. Ada pula gubernur jenderal yang bertugas memimpin Sunda Nusantara. Rangga pun disemati pangkat Letnan Jenderal Imperial Force The Pentagon plus nama kebesaran Ki Ageng Rangga Sasana.
Tersangka Rangga Sasana saat hendak diperiksa penyidik pada Selasa pukul 19.00 malam ketika ditanya wartawan perihal penetapan tersangka oleh Polda Jabar, Rangga Sasana memberikan jawaban yang aneh.
“Itu kan sudah sebelumnya dilakukan oleh ibunda kaisar dan grand prime minister, saya sebagai sekjen perlu dunia tahu bahwa NKRI ingin lebih maju.” Kata Rangga Sasana di halaman Mapolda Jawa Barat.
Setelah kembali dipertegas oleh wartawan untuk menjelaskan pernyataannya itu, sekonyong-konyong dia berkilah.
“Kkita menghargai hukum” pungkasnya seraya meninggalkan wartawan menuju ruang pemeriksaan. (dbs/tm)