UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Pemkab Semarang menutup satu peternakan babi dan membekukan dua izin peternakan babi di Kecamatan Pabelan dan Getasan.

Sementara sedikitnya 7 peternakan di Kecamatan Getasan ditinjau untuk dibekukan.  Hal itu terungkap dalam Rapat Gabungan OPD terkait dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (6/2/2020) sore ini.

Penutupan 1 perternakan lokasinya di Pabelan, dan 2 peternakan dibekukan berada di Getasan, berdasarkan hasil rapat koordinasi Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP (Perizinan) yang diadakan sebelumnya.

“Dua peternakan yang dibekukan melanggar ketentuan perundang-undangan yang seharusnya dipenuhi. Diantaranya pendirian tidak sesuai peruntukkan tata ruang lingkungan dan tidak memiliki pengolahan IPAL yang memadai,” ujar Kepala DLH Kabupaten Semarang Nurhadi Subroto kepada UNGARANNEWS.COM, seusai Rapat Gabungan.

Sesuai ketentuan seharusnya sebelum mendirikan tempat usaha peternak terlebih dahulu mengajukan izin terkait persyaratan yang harus dipenuhi. Sedangkan peternakan di Pabelan ditutup karena melanggar zonasi wilayah tidak diperbolehkan untuk peternakan babi.

“Tempat usaha bermasalah setelah beropérasi mereka tidak bisa memenuhi persyaratan. Zonasi untuk peternakan hanya di Getasan, wilayah lain tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro mengatakan, dua peternakan babi yang dibekukan izinnya, belun memiliki kelengkapan izin usaha.

“Kita melaksanakan aturan Perda, kalau tidak memiliki kelengkapan perizinan kita bekukan,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening saat memimpin rapat mengingatkan kepada OPD terkait saling berkoordinasi dan melakukan pengawasan tempat usaha.

Bondan mengaku prihatin pelanggaran perizinan peternakan babi sudah bertahun’-tahun melakukan pelanggaran tidak pernah ditindak.

“Pelanggaran peternakan babi di Kabupaten Semarang sangat banyak. Kalau OPD mengaku tidak tahu,  bohong semua. DPRD juga punya salah, baru membahas, setelah ada laporan,” tegasnya di hadapan kepala OPD terkait dan staf.

Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang Tajudin Noor mengatakan, terhitung sejak Kamis (6/2/2020) hari ini pihaknya sudah berkirim surat ke pemilik peternakan babi perihal pemberitahuan izin usahanya.

“Tadi saya sudah cek surat sudah sampai ke pemilik. Sesuai aturan seharusnya 7 hari setelah pemberitauan harus tutup. Tapi ada banyak ternak kita kasi waktu dua minggu. Setelah itu jika diabaikan kita akan lakukan penyegelan,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here