Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening saat memimpin Rapat Gabungan Perizinan Tempat Hiburan Karaoke. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Hasil Rapat Gabungan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dengan Komisi A, B dan C DPRD Kabupaten Semarang memutuskan seluruh karaoke di Bandungan yang tidak memiliki izin harus ditutup.

Keputusan tersebut disepakati seluruh Komisi dalam rapat internal DPRD setelah memintai keterangan OPD terkait Perizinan Karaoke yang ada di Kabupaten Semarang.

“Pelanggaran tempat hiburan karaoke kita tertibkan sesuai Perda nomor 4 tahun 2014.  Semua karaoke yang tidak memiliki izin harus ditutup. Begitu juga karaoke yang melanggar izin harus ditertibkan. Seperti pelanggaran jumlah room harus ditertibkan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening kepada UNGARANNEWS.COM  sesuai Rapat Gabungan, Kamis (6/2/2020) sore.

Bondan meminta eksekutif segera menindaklanjuti melakukan pengkajian terhadap karaoke yang masih melanggar. Diharapkan semua karaoke yang beroperasi ha rus sesuai aturan Per da, pihaknya tidak ingin masih ada karaoke yang melanggar, terlebih beroperasitanpa memiliki izin.

“Kita serahkan ke penegak Perda dalam hal ini eksekutif segera menjalankan rekomendasi. Ke depan harus ada pengawasan, karaoke diperbolehkan beroperasi sesuai Perda yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskan Bondan, Perda nomor 4 tahun 2014 tentang perizinan sebelum diundangkan mencabut 4 Perda sebelumnya, sehingga karaoke yang masih melanggar harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau masih ada yang melanggar izinnya ya harus diperbarui. Kita mendukung usaha tempat hiburan tapi harus patuh pada Perda dan tidak ada pelanggaran,” tandasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke Bandungan (Akrab), Pristiono mengatakan menghormati dan mendukung rekomendasi DPRD menertibkan usaha karaoke di Kabupaten Semarang.

“Kami menghormati upaya pemerintah melakukan penertiban karaoke di Bandungan. Kami mendukung adanya penertiban dalam rangka menjaga kondusifitas dan ketertiban di wilayah Bandungan,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Jumat (7/2/2020).

Menurut Pristiono tujuan penertiban sangat bagus tapi pihaknya meminta agar Pemkab tidak tebang pilih melakukan penertiban. Tidak hanya tempat usaha karaoke, ia meminta usaha pariwisata lainnya seperti resto, tempat wisata, dan hotel harus ditertibkan.

“Penertiban Perda harus menyeluruh tidak tebang pilih, usaha lainnya juga harus ditertibkan. Tidak hanya karaoke, di Bandungan ada banyak resto, hotel, tempat wisata, bahkan minimarket diduga melakukan penggaran. Kami tidak tinggal diam kalau hanya karaoke saja yang dtertibkan,” tegasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here