UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Polisi telah menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika. Sementara ditahan atau tidaknyaLucinta Luna akan ditentukan siang ini.
“Sudah (tersangka),” kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Jakbar AKP Maulana Muqarom kepada detikcom, Rabu (12/2/2020).
Maulana mengatakan, Lucinta Luna saat ini masih diperiksa. Sementara dia belum bisa memastikan apakah Lucinta Luna akan ditahan atau tidak dalam kasus ini.
“Nanti siang ini kita pastikan,” kata Maulana.
Lucinta Luna ditangkap di apartemen miliknya di Jakarta Pusat, Selasa (11/2) siang kemarin. Lucinta Luna diamankan bersama 3 orang lainnya, salah satunya, pasangannya Abash yang bernama asli Diah Ayu Ashari.
Di apartemen tersebut, polisi menemukan barang bukti riklona, ekstasi dan tramadol. Barang bukti riklona dan tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta Luna. Tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
Saat ditanyakan soal Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Lucinta Luna, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pihaknya tak mengetahui.
Ia belum mendapat informasi terkait nama yang tertera di KTP Lucinta Luna. Menurut
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, sebut Lucinta Luna positif narkoba.
Dikatakannya, Lucinta Luna ditangkap bersama Abash, kekasih Lucinta Luna berjenis kelamin perempuan.
Diketahui, jika penangkapan Lucinta Luna dan Abash tersebut terjadi pada Selasa (11/2/2020) dini hari tadi.
“Kira-kira tadi pagi pukul 01.30 LL diamankan dengan seorang perempuan yang diakuinya sebagai pasangannya,” kata Audie dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).
Selain LL dan kekasihnya, polisi juga mengamankan pasangan suami istri di apartemen tersebut. Dalam penangkapan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 3 butir pil ekstasi, 5 butir pil riklona dan 7 butir tramadol. Satu jenis narkoba sempat dibuang satu di antara pelaku ke tong sampah unit apartemen. (dtc/dbs/tm)