UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Rekomendasi hasil Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Semarang bersama OPD terkait perizinan usaha karaoke sudah dikirimkan ke eksekutif.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang sudah melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan penertiban usaha karaoke yang melanggar perizinan.
“Rekomendasi menekankan pada pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 53 Tahun 2011 tentang membatasan tempat hiburan karaoke. Kita segera tindaklanjuti dengan penertiban,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar, Tajudin Noor kepada UNGARANNEWS.COM saat ditemui di ruang kerjanya.
Melihat banyak tempat karaoke yang melakukan pelanggaran, pihaknya masih menunggu mekanisme penertiban yang akan dijalankan Dinas Pariwisata. Ia tetap berpendirian berkaitan dengan kepariwisataan menjadi kewenangan dinas bersangkutan.
Dijelaskan Tajudin penyelenggaraan kepariwisataan semula diatur dalam Perda Kabupaten Semarang No 29 Tahun 2001, kemudian diubah menjadi Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014.
Perda tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkan Perbup Semarang Nomor 53 Tahun 2011 untuk mengatur dampak sosial dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.
“Dalam Perda menyebutkan tugas pengawasan, pembinaan dan pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggar menjadi tanggung jawab SKPD yang membidangi. Hampir bunyi semua Perda seperti itu,” tandasnya.
Diketahui, hampir semua karaoke Bandungan melanggar jumlah room melebihi jumlah perizinan. Terkait cara penertiban pelanggaran room karaoke, apakah akan menyegel room yang tidak berizin? Tajudin kembali menyampaikan kewenangan ada di Dinas Pariwisata.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi, bagaimana mekanisme penertibannya bukan kewenangan di kami tapi ada di Dinas Pariwisata,” tandasnya lagi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih menyampaikan dalam minggu ini pihaknya masih menyelesaikan pendataan sekaligus pembinaan dan pengawasan kepada para pengusaha karaoke di Bandungan.
Data yang dikumpulkan nantinya akan dijadikan pijakan menentukan bentuk penertiban yang akan dilaksankan.
“Laporan kondisi riil yang ada di lapangan akan kita laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan (Bupati Semarang, red). Nantinya dapat diambil kebijakan merumuskan bentuk penertiban,” ujarnya saat dihubungi UNGARANNEWS.COM, Senin (17/2/2020).
Menurutnya, penertiban dilakukan kemarin baru menindaklanjuti khusus aduan masyarakat terkait pelanggaran karaoke Bandungan juga bersamaan aduan pelanggaran peternakan babi dan sejumlah toko modern.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Valeanto Soekendro mengatakan jumlah karaoke di Bandungan yang memiliki izin sebanyak 39 usaha karaoke. Itupun yang memiliki izin TDUP hanya 19 karaoke, dan sebanyak 17 karaoke hanya memiliki izin pendirian usaha.
Jumlah usaha karaoke di wilayah Bandungan keseluruhan ada sekitar 50 karaoke. (abi/tm)