Penandatanganan Pakta Integritas Kepala Desa se-Kabupaten Semarang di pendapa Rumah Dinas Bupati. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. RUMAH DINAS- Kepala Desa selaku pemegang kuasa pengeloalan dana transfer desa diimbau taat aturan. Dana yang diterima dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga dan tidak melanggar hukum.

“Jangan sampai ada kepala desa yang tersangkut kasus hukum penyelewengan dana desa. Gunakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati Semarang H Mundjirin usai menyaksikan penandatanganan pakta integritas oleh 208 kepala desa di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, siang.

Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan secara bergiliran oleh 208 kepala desa dihadapan Bupati H Mundjirin. Sebelumnya, dibacakan ikrar berisi tekad menggunakan dana desa dengan benar dan patuh aturan oleh Kades Sraten Tuntang, Rohmat. Hadir pada acara itu anggota Forkompimda, para Camat dan undangan lainnya.

Menurut Bupati, penandatanganan Pakta Integritas merupakan momentum penting untuk meneguhkan komitmen para kades untuk mengelola uang negara dengan baik secara teknis maupun hukum.

Diingatkan pula, pemerintah desa memiliki otonomi untuk mengatur warganya. Sehingga keberhasilan pembangunan di desa akan berdampak pada mutu pembangunan daerah.

“Perlu dijalin kerja sama dengan SKPD terkait untuk mengembangkan potensi desa lewat berbagai program. Diantaranya membentuk desa wisata, badan usaha milik desa dan lainnya yang dapat dibiayai dari dana desa,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here