Pelaku prostitusi online gay saat penggerebekan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng. FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi online sesama jenis (gay). Berbagai barang bukti diamankan termasuk wig dan bra.

Kasus kejahatan seksual ini merupakan jaringan mucikari asal Yogyakarta. Tidak hanya prostitusi seks gay jaringan ini juga menyediakan layanan seks gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang.

Modus menjaring korban untuk dijadikan pekerja seks dengan membuat lowongan pekerjaan sebagai Pemandu Karaoke (PK) melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di sebuah hotel di Semarang hari Kamis (5/3) tengah malam dan hari Jumat (6/3). Total ada dua pria yang diamankan.

“Tersangka menawarkan jasa pijat plus atau pijat sensual khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial jenis twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi,” kata Iskandar, Kamis (12/3/2020).

Dua orang itu berinisial FA (28) dan AW (32). Pria yang pertama diamankan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng adalah FA di sebuah hotel setelah menelusuri sebuah akun twitter yang menawarkan jasa pijat plus sesama jenis itu.

“Pelaku atas nama FA dengan tarif Rp 400.000, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap FA,” ujarnya.

Dari foto yang diperoleh detikcom, petugas juga sempat memasang garis polisi kasur yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi sesama jenis.

“Itu kamar hotel yang diduga digunakan oleh pelaku sesama jenis,” katanya.

Dari FA, polisi kemudian melakukan penelusuran dan diketahui ada mucikari bernama AW yang tinggal di Yogyakarta. AW ditangkap di kosnya di daerah Sleman.

“Anggota melakukan penangkapan di kamar kos Jalan Kapulogo, Sleman. Kemudian AW diamankan di Ditreskrimsus Polda Jateng,” tegasnya.

Mereka dijerat pasal 45 ayat 1 UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2008.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” jelasnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu 8 ponsel, 5 wig, bra warna hitam dan motif leopard, 35 bungkus kondom, 4 bungkus obat kuat, buku tabungan, dan uang.

“Delapan unit handphone android, 5 rambut palsu warna hitam, 2 bra warna hitam dan warna leopard, 35 bungkus kondom, 4 bungkus suplemen, buku tabungan atas nama AW, uang Rp 400 ribu,” jelasnya.

Jaringan prostitusi online ini juga melayani seks gadis di bawah umur diungkap jajaran Polda DIY. Kapolsek Sleman Kompol Sudarno didampingi Kanit Reskrim AKP Yuliyanto menjelaskan prostitusi online melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Petugas menangkap seorang mucikari, IS alias NF (25), warga Panggang Gunungkidul.

Ada dua anak di bawah umur masing-masing berusia 15 dan 16 tahun. Bahkan, sebelum dipekerjakan sebagai PSK online, tersangka IS terlebih dahulu berhubungan badan dengan mereka

Menurut Kapolsek Sleman guna merekrut PSK, IS pura-pura membuat lowongan di akun Facebook, menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu maupun karyawan toko kerudung. Tersangka menjanjikan gaji sebesar Rp 1,5 juta perbulan dan dalam waktu singkat berhasil merekrut 7 wanita.

“Semua berasal dari luar DIY seperti Lampung, Wonosobo, Madiun dan Banyumas. Setelah datang ke Yogya, mereka ditampung di sebuah hotel, lokasi penggerebekan,” ungkap Kapolsek, Kamis (12/3) seperti dilansir dari krjogja.com.

Kompol Sudarno didampingi Kanit Reskrim AKP Yuliyanto menjelaskan  Mereka kenyataannya, mereka dipekerjakan tidak sesuai janji, namun diminta melayani nafsu bejat para pria hidung belang. Selain itu, dijanjikan gaji Rp 6 juta perbulan oleh IS jika mau menjadi PSK.

Dari 7 remaja putri itu, 4 orang kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seks yakni RN, RZ, RS dan TN. Sedangkan tiga lainnya sebagai admin sekaligus mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat yakni TR,
EK dan AJ.

Tersangka, lanjut Kapolsek Sleman memasang tarif Rp 150.000 hingga Rp 2 juta dari setiap PSK yang dipekerjakan. Kurun waktu sebulan, tersangka berhasil mengantongi Rp 50 juta yang dibelanjakan untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan para PSK maupun admin seperti untuk membeli baju, makeup serta sewa hotel.

Tersangka mengaku, para wanita yang di pekerjakan, di tempat lain juga sudah berprofesi sebagai PSK. Ia sengaja menggunakan aplikasi MiChat karena menurutnya, paling mudah mencari pelanggan. Untuk menawarkan PSK ke pria hidung belang, tersangka memasang profil para pekerjanya.

Beroperasi sejak satu bulan lalu, IS mengantongi Rp 50 juta dari sejumlah pria hidung belang yang mendapatkan layanan seks para pekerjanya.

Namun selama bekerja, para korbam mereka belum diberi gaji, sehingga tidak punya pilihan, selain tinggal di hotel itu karena untuk pulang kampung halaman tidak punya cukup uang. “Selain itu, tersangka juga mengancam para pekerjanya jika lari dari hotel,” urai Kompol Sudarno.

Dalam sehari, para PSK bisa melayani 2 hingga 3 pria hidung belang. Salah satu yang mendapatkan ancaman adalah TR, yang dijadikan sebagai admin oleh tersangka IS. TR diancam akan dicari kemudian dibunuh jika lari dari hotel. Bahkan TR juga diminta membayar denda Rp 1 miliar jika berani meninggalkan hotel. Oleh tersangka, TR ditugaskan melayani chat sekaligus mencari pelanggan.

“Saya baru bekerja selama 11 hari, awalnya dijanjikan sebagai admin sebuah toko kerudung dengan gaji Rp 1,5 juta perbulan,” jelas TR di Mapolsek Sleman.

Di Semarang, 2 orang lelaki yang diduga terlibat praktik prostitusi sesama jenis ditangkap Polda Jateng. Modus yang mereka lakukan membuka jasa pijat plus menggunakan medsos.

Selain menangkap kedua lelaki gay bernisial AW (32) dan Fi (28) itu, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng, juga menyita barang bukti di antaranya ponsel, rambut palsu, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, sejumlah uang tunai dan kartu identitas. (dtc/KR/tm)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here