Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Berdasarkan PKPU RI nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 15 tahun 2019, jadwal pendaftaran bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang dari jalur partai politik di Pilkada Kabupaten Semarang 2020 mundur.

Mengacu aturan PKPU tersebut jadwal terbaru pendaftaran peserta Pilkada mulai tanggal 19 sampai 21 Juni 2020. Aturan tersebut berlaku untuk jadwal penyelenggaraan Pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Sesuai aturan awal, pendaftaran peserta pilkada dari parpol tanggal 16 sampai 18 Juni 2020. Namun dengan adanya PKPU nomor 2 tahun 2020, maka pendaftaran mundur menjadi tanggal 19 sampai 21 Juni 2020,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Menurut Maskup meski untuk pendaftaran mundur, namun aturan tersebut  tidak merubah tahapan, program, dan penjadwalan lain. Diantaranya penetapan pasangan calon (paslon) tetap sesuai jadwal awal, yakni pada tanggal 8 Juli 2020. Disusul pengundian nomor urut pada tanggal 9 Juli 2020.

“Jadwal kampanye juga tetap sama mulai tanggal 11 Juli 2020 sampai 19 September 2020. Hanya pendaftaran paslon saja yang diundur,” jelasnya.

Tahapan dilaksanakan KPU Kabupaten Semarang saat ini, lanjut Maskup, mengumumkan hasil seleksi dan pelantikan PPK dilanjutkan pelaksanaan bintek. Pihaknya juga tengah melakukan persiapan pemetaaan TPS menjelang pelaksaksanaan Pilbup tanggal 23 September 2020 mendatang.

Ditambahkan Maskup, pada Pilbup Semarang 2020 dipastikan tidak diikuti paslon perorangan. Satu-satunya paslon Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 dari jalur independen, David Senduk dan Sajuri tidak mampu memenuhi persyaratan mengumpulkan bukti dukungan minimal 58.425 yang tersebar di minimal 10 kecamatan di Kabupaten Semarang. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here