Salah satu pusat keramaian di kawasan Bandungan. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BANDUNGAN- Merebaknya pandemic Covid-19 atau virus corona diantisipasi Pemkab Semarang dengan membuat kebijakan tegas.  Seluruh sekolah diliburkan, kegiatan bersifat menghadirkan banyak orang atau kerumunan juga ditiadakan.

Dinas Pariwisata Kabupten Semarang juga telah mengeluarkan surat edaran mengimbau seluruh kegiatan tempat hiburan ditutup sementara sampai waktu evaluasi situasi yang sedang berkembang.

Perintah penutupan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jateng, Surat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Jawa Tengah, dan Surat Edaran Bupati Semarang.

“Kepada seluruh pengelola destinasi wisata seperti usaha daya tarik wisata, taman rekreasi, desa wisata dan sejenisnya. Tempat huburan seperti arena olahraga, permainan, karaoke, panti pijat/mandi uap, hiburan malam dan sejenisnya, diimbau menutup kegiatan usahanya sementara waktu,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih.

Disebutkan Dewi, selama masa penutupan diimbau untuk melakukan pembersihan tempat usaha dengan desinfektan yang dikoordinasikan degan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang atau rumah sakit terdekat.

Tidak hanya tempat hiburan, Dewi juga menginstruksikan kepada para pengelola jasa akomodasi wisata dan jasa makanan dan minuman seperti hotel dan rumah makan, agar menyediakan alat pendeteksi suhu badan (therm gun), dan hand sanitizer kepada setiap tamu dan pengunjung.

“Kami menginstruksikan kepada pengelola jasa wisata dan restoran agar menyediakan petugas khusus untuk melakukan pendeteksian dan mengarahkan tamu agar membersihan tangan menggunakan hand sanitizer,” tambah Dewi sebagaimana tertera dalam surat edaran yang ditandatanganinya.

Sebaliknya Dewi juga menginstruksikan kepada seluruh karyawan jika mengalami kondisi demam, batuk, dan pilek agar meliburkan diri  dan segera memeriksakan kesehatannya.

“Kami menginstruksikan semua kegiatan usaha mengikuti protokol kesehatan, seluruh karyawan pada saat memasuki tempat kerja sudah melakukan deteksi suhu tubuh, serta menggunakan hand sanitizer,” tegasnya.

Petugas khusus, lanjut Dewi, juga harus waspada jika menemukan indikasi tamu atau karyawan terinfeksi Covid-19. Ditandai kondisi demam, batuk, dan pilek, agar segera berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat atau Tim Gerak Cepat Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang.

Menanggapi surat edaran tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke (Akrab) Kabupaten Semarang, Pristyono mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dengan menginstruksikan kepada pengusaha karaoke melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan virus corona sebagaimana instruksi dari Dinas Pariwisata.

Hanya saja hingga saat ini usaha karaoke masih tetap berjalan seperti biasa, belum melakukan penutupan dengan alasan surat edaran tersebut sekedar menyampaikan imbauan.

“Kalau hanya sebatas imbauan tidak wajib menutup ya kami tetap buka. Toh hotel dan resto juga masih buka. Namun kami tetap mewaspadai terutama terhadap pengujung Warga Negara Asing (WNA). Kami melakukan antisipasi menggunakan cairan steril dan menyediakan masker bagi karyawan,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Rabu (18/3/2020) malam. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here