
UNGARANNNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Melihat kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) semakin ditingkatkan, Dinas Pendidikan Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang membuat kebijakan memperpanjang waktu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) secara mandiri di rumah atau daring (online).
Sebelumnya ‘lockdown’ seluruh sekolah di Kabupaten Semarang diberlakukan sejak tanggal 16 Maret sampai tanggal 30 Maret 2020, namun diperpanjang hingga 11 April 2020. Kebijakan ini ditetapkan setelah mencermati kecenderungan penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin meluas.
Kebijakan tersebut telah disampaikan kepada semua Kepala PAUD, SD, SMP, SKB dan Ketua PKBM melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 482.1/690 tentang Pembelajaran dan Asesmen Pada Masa Darurat Covid-19 tertanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo.
Disebutkan dalam SE, Disdikbudpora akan melakukan evaluasi kebijakan tersebut sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19. Selama proses pembelajaran di rumah, sekolah tidak boleh menerapkan pola belajar kelompok.
Diimbau para guru harus bisa memberikan materi pembelajaran yang menyenangkan, menantang, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua atau wali peserta didik.
“Diharapkan salah satu tujuan KBM daring, yakni mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dapat diwujudkan,” ungkap Katon sebagaimana tertera dalam SE.
Terkait pelaksanaan Work from Home (WfH), Disdikbudpora menegaskan, harus dimaknai sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Sehingga guru, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi/karyawan benar-benar melakukan aktivitas kedinasannya dari rumah masing-masing.
“Kepala sekolah dapat melakukan pengaturan piket pegawai secara proporsional untuk layanan publik, petugas kebersihan, dan petugas kemanan. Pelaksanaan piket wajib mematuhi protokol kesehatan pada satuan pendidikan,” tambahnya.
Menindaklanjuti SK Bupati Semarang Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan berdasarkan rapat koordinasi Forkompimda bersama Forkompincam, Pemkab Semarang bersama relawan dan sejumlah instansi akan melaksanakan kegiatan penyemprotan cairan Desinfektan di tempat – tempat fasilitas umum, diantaranya di sekolah-sekolah.
Sesuai jadwal yang diterima UNGARANNEWS.COM, penyemprotan desinfektan akan dilaksanakan di sekolahan pada Senin 30 Maret 2020. Mengawali kegiatan ini seluruh personil yang terlibat berangkat dari Kantor BPBD sekitar pukul 09.00 Wib.
Adapun sekolahan yang dijadwalkan penyemprotan pada hari Senin (30/3/2020) berikut ini:
1. SMPN 1 Ungaran
2. SMPN 2 Ungaran
3. SMPN 3 Ungaran
4. SMAN 1 Ungaran
5. SMAN 2 Ungaran
6. SMK Widya Praja
7. SMK Bina Nusantara
8. SMK Islam Sudirman Ungaran
9. Kantor BAF Jl. Muh Yamin No. 17d Ungaran. (abi/tm)