Rapat pencocokan data PBI JKN-KIS APBD II di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kendal. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. KENDAL- BPJS Kesehatan Cabang Ungaran bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal dan Dinas Sosial Kabupaten Kendal membahas pencocokan data penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) APBD II di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kendal (02/04). Adapun pertemuan ini adalah rekonsiliasi trimester pertama di tahun 2020.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kendal, Hafidh Nugroho, menyampaikan rekonsiliasi ini dilatarbelakangi perlunya kesepakatan bersama tentang data peserta dan iuran PBI ABPD II yang diakui oleh kedua belah pihak. Selain itu juga agar dicapai kesepakatan solusi atas kendala atau permasalahan yang dihadapi.

“Hasil rekonsiliasi akan dituangkan dalam bentuk berita acara rekonsiliasi. Harapannya data peserta dan iuran PBI APBD II sesuai setiap bulannya,” ungkap Hafidh.

Dalam pemaparannya Hafidh juga menyinggung isi Permensos 21 Tahun 2019 tentang persyaratan dan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan. Hafidh menekankan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan setelah 6 bulan ke belakang.

Namun masih layak membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat menerima layanan kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. Hal ini dapat dilakukan dengan syarat Dinas Sosial mengeluarkan surat keterangan agar peserta tersebut bisa dijamin.

“Dengan dasar surat keterangan dari Dinas Sosial maka peserta PBI tersebut dapat diusulkan pengaktifan kembali ke BPJS Kesehatan. Oleh karena itu diharapkan Dinas Sosial segera memasukkan data peserta yang akan diaktifasi kedalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Kendal yang diwakili oleh Widodo, menyanggupi untuk segera melakukan verifikasi dan validasi ulang data.

“Kami akan melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data Non DTKS dan data PBI APBD Non DTKS yang dinonaktifkan,” katanya.

Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal yang diwakili oleh Budi Suprawito, menyampaikan bahwa anggaran pembayaran iuran PBI APBD II telah dianggarkan. Pembayaran akan diproses setelah SK penetapan kepesertaan PBI APBD II dari Dinas Sosial sudah ada.

Saat ini capaian kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Kendal sejumlah 75.83%. Dari total kurang lebih 1 juta jiwa penduduk Kabupaten Kendal, masih ada kurang lebih 243 ribu jiwa yang belum bergabung menjadi peserta JKN-KIS. (ril/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here