UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019, Perusahaan industri yang diizinkan tetap menjalankan usahanya wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi kepada para pekerjanya.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal telah mengirimkan SE kepada perusahaan industri di Kota Tegal.
“SE Menteri diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menjamin kegiatan industri tetap berlangsung, sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi,” ujar Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan, kemarin.
Selain menyediakan suplemen maupun makanan bergizi kepada para pekerja, kewajiban perusahaan industri melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shift. Apabila ditemukan pekerja yang tidak sehat dilarang dalam kegiatan perusahaan dan agar memeriksakan diri ke faskes.
Memastikan area kerja yang memiliki sirkulasi udara baik, fasilitas memadai untuk mencuci tangan, masker, sarung tangan, dan pakaian, menjamin keamanan pekerja. Meningkatkan frekuensi pembersihan secara rutin, melakukan pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah, kantin, dan toilet, serta turut menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Heru menegaskan, apabila perusahan industri terpaksa merumahkan pekerja, agar memberitahukan kepada Disnakerin dan mengirim tembusan kepada BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek, terkait dengan Premi Jamsos yang juga harus distop dulu apabila pekerja dirumahkan. Jika situasi sudah normal, pekerja yang dirumahkan agar dipanggil kembali untuk bekerja.
“Dengan hak tenaga kerja yang sama seperti sebelum dirumahkan. Hitungan masa kerja tidak boleh dinolkan, dan Kepesertaan serta Premi BPJS diaktifkan kembali. Semaksimalkan jangan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kalau terpaksa melakukan PHK, harus sesuai aturan ketenagakerjaan dengan memenuhi hak-hak pekerja,” ungkap Heru. (nam/wan/rateg)