Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAGELANG- Kendati Kota Magelang belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), untuk menghentikan

Menghadapi pandemi virus corona Pemkot Magelang menganggarkan dana Rp45 miliar untuk memutus rantai virus corona atau Covid-19. Penganggaran sebagai persiapan menghentikan merebaknya virus mematikan tersebut meski belum ada menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Wawan Setiadi mengatakan alokasi Rp45 miliar itu berasal dari belanja tak terduga (BTT) APBD tahun 2020. Nantinya sekitar Rp1 miliar dialokasikan untuk penanganan medis Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang.

Konsep itu dijelaskan Wawan saat mengiktui Rapat Koordinasi Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 dan Efisiensi APBD 2020 di ruang sidang lantai 2 kantor Walikota Magelang, Senin (13/4).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono, dan diikuti oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Magelang.

“Sebelum dikeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, kita sudah mengupayakan dari segi anggaran yakni dengan realokasi dan refocusing anggaran, nilainya kurang lebih Rp45 miliar dan ini sudah ada sisa dari dana BTT sebesar Rp 2,5 miliar,” papar Wawan.

Untuk diketahui SKB Menkeu dan Mendagri dengan nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Selanjutnya, upaya lainnya adalah dengan realokasi dan efisiensi belanja sesuai arahan SKB tersebut yakni pada belanja modal, belanja barang, belanja jasa dan lain sebagainya.

Wawan menyebutkan, saat ini terjadi koreksi atas pendapatan negara mencapai Rp500 triliun akibat pandemi Covid-19. Hal ini berimbas pula pada dana transfer ke pemerintah daerah dimana untuk Kota Magelang terkoreksi mencapai 23,5 persen untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan 10 persen untuk Dana Insentif Daerah (DID).

“Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan fisik sudah dihentikan, kecuali untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tandas Wawan dilansir dari MagelangEkspres.

Menurutnya, kondisi ini perlu adanya penyesuaian dengan postur APBD Kota Magelang tahun 2020, terlebih diperkirakan ada penurunan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 50 persen. Oleh karena itu, pihaknya mendorong seluruh OPD agar segera melakukan penyesuaian anggaran dengan batas maksimal dua minggu ke depan.

Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menuturkan, mulai bulan Februari 2020, semua kebijakan pemerintah difokuskan pada percepatan penanganan Covid-19, termasuk kebijakan pengelolaan keuangan.

Untuk Kota Magelang, kata Joko, anggaran Rp45 miliar tersebut dirumuskan guna pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, dampak sosial, dan sebagainya.

“Anggaran ini kita ambilkan dari rasionalisasi dan penyesuaian tersebut. Program dan kegiatan di luar penanganan Covid-19 harus dialihkan, seperti perjalanan dinas, workshop, belanja makan minum, ATK, dan beberapa belanja modal yang kurang urgen sementara ditahan dulu,” tandasnya. (wid/ME/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here