Polres Temanggung melakukakn gelar perkara kasus pencurian beras di Mapolres setempat. FOTO:IST/MAGELANGEKSPRES

UNGARANNEWS.COM. TEMANGGUNG– Kondisi sepi terdampak pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19) membuat seseorang nekat mengambil jalan pintas melakukan pencurian.

Seperti dilakukan salah satu residivis pencurian beras ini, ia kembali ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Temanggung dalam kasus yang sama. Kali ini tersangka mencuri beras dan tabung gas tiga kilogram.

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menyebutkan, tersangka tersebut yakni Ar (27) warga Kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung. Tersangka ini sehari-hari berprofesi sebagai tukan sate. Karena dagangannya sedang sepi pembeli maka ia ingin menambah penghasilan dengan cara yang tidak dibenarkan.

“Sebenarnya sudah punya penghasilan tetap, tapi katanya kurang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya,” terang Kapolres saat gelar perkara, Selasa (28/4).

Berdasarkan keterangan dari tersangka, dirinya memang sengaja mencuri beras dan tabung gas, karena selama ini merasa kekurangan beras. Barang hasil curiannya kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

“Alasannya memang kekurangan makan. Beras yan dicuri ini sebagian untuk memenuhi kebutuhan makan dan sebagian lagi dijual,” jelas Kapolres.

Tersangka mencuri beras di toko kelontong ‘Winasih’ di Dusun Sendang Desa Kedungkumpul Kecamatan Kandangan milik Kabul. Sedangkan tabung gas, tersangka mencurinya di toko milik Ahmad Fauzi di Dusun Tentrem Desa Rowo Kecamatan Kandangan Temanggung

Pencurian beras dilakukan siang hari sekitar pukul 13.30 WIB. Karena ketahuan lalu melarikan diri ke rumah untuk menaruh barang curian. Ia kembali beraksi beberapa jam kemudian untuk mencuri tabung gas.

“Saat mencuri beras tersangka ini sebenarnya sudah kepergok, namun berhasil melarikan diri dan membawa beras hasil curiannya sebanyak tiga karung. Kemudian beberapa saat kemudian tersangka kembali ke Kecamatan Kandangan untuk mencuri tabung gas,” katanya.

Menurutnya, penangkapan tersangka ini setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pencurian. Laporan kemudian dikembangkan dengan cara mencari rekaman CCTV.

“Ternyata benar, dari rekaman CCTV dikenali wajah tersangka dan kemudian petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan serta akhirnya setelah dipastikan dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya kepada Magelangekspres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Alfan Armin menambahkan, berdasar keterangan dari tersangka, sebagai residivis percobaan pencurian pada 2019 di Pringsurat dan keluar pada November 2019. Dan pada Januari 2020 mencuri gas di sebuah toko kelontong di Lingkungan Mujahidin Temamanggung.

“Bukan termasuk asimilasi, tersangka ini keluar dari rumah tahanan pada akhir 2019 lalu,” terangnya.

Menurutnya, tersangka juga bukan merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 dan kemudian melakukan aksi pencurian. Tersangka ini mencuri karena pendapatannya dari berjualan sate minim.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara, barang bukti berupa tiga karung beras masing-masing berat 10 kg, dua tabung gas dan sepeda motor Suzuki Satria FU,” tandas Kasatreskrim. (ME/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here