Feri Safitri karyawati USG yang tega membunuh bayinya saat dirawat di RSUD Ungaran, beberapa waktu lalu. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Feri Safitri (18) karyawati Ungaran Sari Garment (USG) Ungaran yang tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan akhirnya harus menghadapi nasibnya sendiri.

Warga Dusun Bakurejo RW 02, Desa Bakurejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran divonis hukuman selama 4 tahun penjara.

Berdasarkan petikan putusan nomor 12/Pid.Sus/2020/PN Unr terdakwa Feri Safitri divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, yang dilakukan oleh orang tuanya sebagaimana dakwaan primer.

Perbuatan dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

“Vonis diputuskan dalam sidang PN Ungaran pada Senin tanggal 13 April 2020 lalu. Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya atas pidana yang dijatuhkan selama 4 tahun penjara,” ujar Humas PN Ungaran, Makmur Pakpahan kepada UNGARANNEWS.COM, Kamis (30/4/2020).

Disebutkan, terdakwa menjalani sidang mulai 21 Januari dengan Majelis Hakim, Muhammad Ikhsan Fathoni selaku Hakim Ketua dengan Makmur Pakpahan dan Wasis Priyanto selaku Hakim Anggota dalam sidang yang digelar terbuka.

Perbuatan terdakwa, menurut Makmur, terbukti bersalah dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, dan keterangan terdakwa dengan didukung sejumlah barang bukti terkait kejahatannya membunuh bayi sendiri yang baru dilahirkan.

Diantara barang bukti dihadirkan dalam persidangan berupa 1 lembar perlak warna biru corak kotak-kotak sepanjang 3 meter x 1,2 meter, 1 buah kardus warna coklat yang terdapat tulisah “Champ Chicken Sausage”, 3 buah tisu digunakan menyumpal mulut bayi, 1 celana dalam warna merah muda, dan warna abu-abu tua motif bintik-bintik .

“Seluruh barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan,” tandas Makmur.

Kronologi kejahatan terdakwa sebagaimana diberitakan UNGARANNEWS.COM sebelumnya, Feri Safitri tinggal di kos-kosan Jalan Melati Baru II, Karang Wetan, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, diduga tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan. Aksi keji itu dilakukan tersangka di dalam kos-kosan seorang diri.

Tersangka menyimpan bayinya yang sudah tidak bernyawa ke dalam lemari kos. Penyebab kematian korban diduga akibat kehabisan nafas karena disumpal menggunakan tisu dan kain.

Seusai melahirkan dan diduga membunuh bayinya, tersangka tetap masuk kerja seperti biasa di pabrik Ungaran Sari Garmen (USG) Ungaran.

Aksi keji terdakwa terbongkar setelah ia mengalami pendaharahan di tempat kerja, selanjutnya dibawa ke RSUD Ungaran. Atas kecurigaan seorang perawat yang mengobatinya, terdakwa akhirnya mengaku baru saja melahirkan. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here