Personel Satpol PP langsung menegur pemilik warung yang kedapatan masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB saat PSBB. FOTO:RATEG

UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Satuan Polisi Pamong Praja gencar menggelar patroli di sejumlah titik warung dan PKL yang menjadi tempat kerumunan masyarakat di atas pukul 20.00 WIB. Hasilnya, ternyata masih ada sekitar 40 persen pemilik warung makan dan PKL di Kota Tegal masih nekat melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Plt Kepala Satpol PP Kota Tegal melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Edy Sudirman mengatakan, meski sudah digencarkan sosialisasi, edukasi dan imbauan kepada para pengusaha warung makan maupun PKL, namun pihaknya masih menemukan berbagai pelanggaran jam operasional selama pelaksanaan PSBB di malam hari.

“Mereka banyak yang ‘ndableg’, tetap buka warung dan angkringan. Seperti di kawasan alun-alun, Jalan A Yani, jalan Kapten Sudibyo, Jalan Hang Tuah dan sejumlah jalan protokol lainnya,” ungkapnya.

Dalam patroli tersebut, lanjut Edy, pihaknya mengaku langsung memberikan teguran lisan kepada semua pemilik warung, angkringan maupun PKL. Yakni, agar jam buka operasionalnya tidak melebihi ketentuan yakni pukul 20.00 WIB harus tutup guna mengantisipasi kerumunan.

Terlebih, masih banyak ditemukan pedagang yang melayani makan di tempat seperti warung lesehan, Lamongan, angkringan hingga nasi goreng.

“Mengacu tahapan, sanksi yang kami terapkan yakni langsung membubarkan kerumunan pedagang dan pembeli. Bahkan, saat ada pembeli yang sedang makan untuk segera dihabiskan dan yang baru pesan kami minta untuk dibungkus,” terangnya.

Edy Sudirman menyampaikan, pihaknya juga memberikan teguran kepada pemilik warung untuk tidak mengulangi pelanggaran PSBB tersebut. Namun, jika masih nekat melanggar ketentuan jam operasional selama PSBB makan harus siap mendapat sanksi sesuai tahapan. Yakni, teguran, tertulis baru tindakan penutupan paksa hingga pencabutan izin usaha.

“Untuk memberikan efek jera, kami juga akan menggandeng dinas terkait meliputi Dishub, dan Polres Tegal Kota dalam menggelar patroli. Tujuannya, mengimbau semua pemilik warung, angkiran dan lesehan agar lebih mematuhi ketentuan buka mulai 08.00 hingga 20.00 WIB,” tegasnya. (rateg/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here