UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19 disikapi Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang dengan melarang sekolah menarik sumbangan dari orangtua siswa.
“Mengingat kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini banyak yang mengalami kesulitan. Sekolah dilarang menarik atau mengumpulkan sumbangan dari orangtua siswa baru. Surat keputusannya sudah kami buat dan kirim ke semua SD dan SMP,” ujar Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatno kepada UNGARANNEWS.COM, Jumat (1/5/2020).
Menurut Katon, ada tiga kebijakan yang dibuat Disdikbudpora menyikapi kondisi pandemi. Diantaranya melarang sekolah menarik sumbangan pendaftaran, melarang sekolah mewajibkan siswa pakai seragam baru, dan menegaskan kebijakan ini berlaku hingga semester I 2020/2021 berakhir.
“Kondisi masyarakat sedang susah, sekolah juga kita larang memberlakukan siswa baru wajib memakai seragam baru. Jika orangtuanya belum mampu membeli seragam baru jangan dipaksa. Semua harus mentaati kebijakan ini. Kita pahami bersama kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Disebutkan Katon jumlah sekolah yang akan melaksanakan PPDB di Kabupaten Semarang, untuk SD Negeri sebanyak 455 sekalahan dan SD swasta sebanyak 27 sekolahan. Sedangkan SMP Negeri sebanyak 51 sekolahan dan SMP swasta sebanyak 52 sekolahan.
“Jumlah penerimaan siswa semua sekolahan hampir sama dengan tahun lalu. Pendafataran akan dilaksanakan secara online dan verifikasi diadakan di sekolah masing-masing dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan,” tandasnya.
Dijelaskan, PPDB SD bakal dibagi tiga jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali murid. Kuota jalur zonasi disediakan sebesar 80 persen, kemudian 15 persen untuk jalur afirmasi, dan untuk jalur perpindahan orang tua/wali murid disediakan kuota lima persen.
Sementara itu, untuk PPDB SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 dibagi empat jalur. Yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali murid, dan jalur prestasi. Kuota jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua/wali murid lima persen, sedangkan kuota jalur prestasi 30 persen.
“PPDB untuk jenjang pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Semarang mulai 4-6 Mei 2020. Dilakukan secara daring melalui laman https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com ,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Semarang meminta agar sekolahan tidak menarik sumbangan dari orangtua siswa baru dalam bentuk apapun. Pihak sekolah juga diminta membebaskan siswa baru tidak harus memakai seragam baru.
Pernyataan demikian disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Semarang Pujo Pramujito. Menurut Jito, kondisi saat ini tidak memungkinkan orangtua siswa mampu memenuhi biaya pendaftaran. Begitu juga kebutuhan membeli seragam sekolah.
“Setiap musim pendafataran sekolah selalu ada biaya sumbangan atau pendafataran. Banyak orangtua yang terbebani biaya masuk sekolah. Kami minta di tengah pandemi corona biaya sumbangan dan seragam ditiadakan. Jangan bebani masyarakat yang sedang susah,” tegasnya. (abi/tm)