Kompleks alun-alun kota Tegal menuju Stasiun Kereta Api Tegal ditutup Pemkot Tegal saat penerapan PSBB. FOTO:DOK/IST/RATEG

UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama Kota Tegal akan berakhir 6 Mei 2020 hari ini. Ketua Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Tengku Rizki Aljupri meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk tidak memperpanjang durasi PSBB jika anggaran kompensasi untuk warga terdampak tidak mencukupi.

“Sederhana saja, Pemkot punya anggarannya atau tidak untuk memenuhi kebutuhan dasar seluruh warga selama masa PSBB. Kalau punya, silakan lanjut PSBB, kalau tidak jangan dipaksakan,” kata Rizki, Selasa.

Rizki juga mendorong agar pendistribusian bantuan sosial selama masa PSBB tidak perlu menggunakan acuan data yang rumit seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena di masa pandemi seperti ini hampir semua warga merasakan dampaknya. Di masa normal, Rizki memahami penyaluran bantuan sosial menggunakan DTKS dari Kementerian Sosial.

“Tapi ini PSBB di tengah pandemi, semua warga merasakan dampaknya. Mereka tidak bisa keluar rumah, tidak bisa cari nafkah, negara harus bantu,” ungkap Rizki kepada radartegal.

Politisi muda yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PAN ini menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 55 disebutkan, selama masa Karantina Wilayah seluruh kebutuhan hidup dasar dipenuhi oleh pemerintah.

“Nah, pasti sekarang dalihnya ini PSBB bukan Karantina Wilayah. Ini yang saya sesalkan. Berhenti bermain dengan istilah. Mulai dari Lockdown, Isolasi Wilayah, Karantina Kesehatan, lalu sekarang PSBB. Intinya sama saja. Masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah karena sedang pandemi,” ujar Rizki. (rateg/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here