Tiga tersangka penolak jenazah perawat terjangkit Covid-19 dari pasien akan mulai menjalani persidangan pekan depan. FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Semarang yang meninggal karena positif covid-19 dijadwalkan akan menjalani persidangan pertama, Rabu tanggal 13 Mei 2020 minggu depan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.

“Berkas perkara ketiganya (penolak jenazah perawat, red) sudah dilimpahkan ke PN Ungaran. Sidang kita jadwalkan hari Rabu minggu depan,” ujar Humas PN Ungaran Makmur Pakpahan dihubungi UNGARANNEWS.COM, Kamis (7/5/2020).

Disebutkan Makmur, sidang pertama dijalani ketiga terdakwa yakni THP (31) Ketua RT, serta dua warganya BSS (54) serta S (60), warga Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat mengagendakan pemeriksaan kelengkapan berkas dan kesiapan terdakwa.

“Agenda sidang perdana terdakwa nantinya sama seperti perkara lainnya, hakim memeriksa kelengkapan berkas dan menanyakan kesiapannya mengikuti sidang, akan didampingi kuasa hukum atau tidak,” jelas Makmur.

Sidang digelar dalam masa pandemi Covid-19, lanjut Makmur, PN Ungaran masih menunggu keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa untuk menentukan sidang nantimya digelar terbuka atau melalui teleconference (online, red).

Dijelaskan Makmur, ketentuan persidangan terdakwa digelar online diberlakukan bagi terdakwa yang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyaratan (Lapas). Hal itu mengikuti kebijakan dari Kemenkumham sebagai upaya pencegahan tahanan tertular atau menularkan virus Covid-19.

“Selama pandemi Covid-19 ini terdakwa dari Lapas Ambarawa perkaranya kita gelar secara online. Sudah kita siapkan perlengkapan komunikasi virtual tinggal menyesuaikan ketentuan pihak Kejaksaan dan Lapas,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres Semarang dengan status tahanan titipan Kejaksaan. Meski perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan namun tidak ditahan di Lapas Ambarawa.

“Ketiga tersangka masih dititipkan di tahanan Polres Semarang. Lapas saat ini menutup akses penambahan napi meski itu titipan dari Kejaksaan maupun eksekusi dari Pengadilan. Semua ditempatkan di rutan Polri,” ungkap Rifeld kepada UNGARANNEWS.COM, Kamis (7/5/2020).

Ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres Semarang, menurut Rifeld, sidang nantinya digelar terbuka atau online pihaknya hanya mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

“Tergantung Kejaksaan dan PN Ungaran yang menentukan mekanisme persidangan. Kita akan layani dan fasilitasi selama proses persidangan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka disangkakan pasal 212 dan 214 KUHP tentang ancaman dan pemaksaan serta UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. Atas perbuatannya para tersangka terancam kurungan 7 tahun penjara. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here