
UNGARANNEWS.COM. TEGAL– Seorang pria bernama Yossy Ardian Lisantika (43) ditangkap polisi akibat perbuatannya mencabuli dua bocah di Kota Tegal. Yossy yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini beraksi dengan menculik korbannya terlebih dahulu.
Yossy terduga pelaku penculikan anak mengaku tak hanya menculik anak saja. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap fakta bahwa YS mengakui perbuatannya menculik dan mencabuli anak sudah dilakukan sebanyak tujuh kali dengan korban berbeda.
“Ini predator anak, merupakan kejahatan luar biasa karena anak-anak kan generasi penerus bangsa,” kata Kapolresta Tegal, AKBP Siti Rondhijah dalam jumpa pers di kantornya.
Yossy yang merupakan warga RT 07 RW 03 Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal menculik korbannya pada 29 April dan 5 Mei lalu. Dua korbannya masih bocah di bawah umur.
Salah seorang korban yang saat itu berdua bersama adiknya bertemu dengan Yossy. Yossy kemudian memberi adik korban yang Rp 2 ribu dan menyuruhnya pulang.
Setelah ditinggal sang adik, korban kemudian diajak Yossy pergi. Yossy membujuk korban dengan mengaku akan membeli roti ulang tahun.
“Dengan menggunakan sepeda, lalu (korban) dibawa ke rumah kosong di wilayah Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Di rumah itu, korban diambil perhiasannya,” kata Siti, kemarin.
”Ternyata benar kecurigaan kami, pelaku ini predator anak karena korbannya selalu dibawa ke rumah kosong yang sama. Terbukti, pelaku mengakui perbuatan cabul terhadap korban,” terang AKBP Siti Rondhijah didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Budi Yuwono.
AKBP Siti Rondhijah menuturkan, pengakuan pelaku menculik dan mencabuli anak itu dilakukan lantaran sudah bercerai dengan istrinya sejak Maret lalu. Dengan demikian, tindakan keji tersebut dilakukan dengan alasan untuk melampiaskan hasrat biologisnya.
”Pengakuan tersangka sudah melakukan kejahatan itu tujuh kali. Namun, hingga saat ini baru ada dua korban yang lapor, yakni warga Jalan Bawal Barat dan Jalan Kepodang,” ujarnya.
Mengacu kejadian tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya mengimbau kepada semua orang tua untuk lebih ketat dan waspada dalam mengawasi anak-anaknya. Sebab, lengah sedikit saja akan berakibat fatal terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban tindak kejahatan.
”Untuk orang tua yang merasa anaknya pernah dibawa pelaku dan mengalami trauma, kami minta untuk segera melapor ke kami,” jelas Siti Rondhijah.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Agus Budi Yuwono menambahkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU 35/2014 jo pasal 65 KUHP subsider pasal 330 KUHPidana. Ancaman hukumannya, minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar subsider penjara paling lama tujuh tahun.
”Sejumlah barang bukti yang kami amankan, yakni satu unit sepeda onthel warna biru, satu peci warna hitam milik pelaku, satu kardus air mineral, dan uang Rp12 ribu,” ungkapnya.
Diketahui, terduga pelaku penculikan dan pencabulan anak sempat membuat resah masyarakat Kota Tegal dua pekan terakhir. Sebab, Yossy nekat melakukan upaya penculikan terhadap seorang anak perempuan berinisial F (10), warga Kelurahan Tegalsari pada Rabu (29/4) lalu.
Kemudian, aksi serupa kembali dilakukan terhadap anak perempuan berinisial A (9), warga Kelurahan Randugunting pada Selasa (5/5) lalu. Kedua anak korban dugaan penculikan tersebut berhasil ditemukan di rumah kosong di wilayah Obyek Wisata Pantai Purwahamba Indah (Purin-red) Suradadi.
Bahkan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan dibelikan es krim. (dbs/rateg/tm)