
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penolakan jenazah perawat RSUP dr Kariadi meminta agar majelis hakim melanjutkan persidangan. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Selasa (26/5/2020) siang.
Disebutkan JPU dalam sidang dengan agenda menanggapi keberatan terdakwa, bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya telah lengkap dan mencakup keseluruhan pokok perkara pidana.
“Penggambaran perbuatan dilakukan terdakwa di lapangan, baik tempat maupun waktu serta perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan,” ujar JPU dalam surat tanggapan yang dibacakan secara bergantian oleh Aji Sudarmono dan Dwi Endah Susilowati.
Ditambahkan Aji, surat dakwaan dibuat JPU ke persidangan telah ditandatangani oleh ketiga terdakwa, lengkap dengan identitas terdakwa. Tindakan kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam hal penyakit menular Covid-19 telah disusun JPU secara cermat.
“Keberatan kuasa hukum yang telah disampaikan dalam nota keberatan telah masuk ke dalam pokok perkara persidangan. Sehingga pembuktiannya perlu pemeriksaan di pengadilan,” tandasnya.
Aji menegaskan, materi keberatan kuasa hukuman tidaklah bisa diterima karena dakwaan sudah memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa.
“Atas dasar tersebut kami meminta majelis hakim menolak keberatan kuasa hukum terdakwa. Memohon agar majelis hakim mengadili perkara ini,” tegasnya.
Menanggapi materi disampaikan JPU, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan Fathoni mengatakan sidang perkara dapat dilanjutkan. Sidang lanjutan akan diadakan Kamis (28/5/2020) siang.
“Sidang kita lanjutkan besok tanggal 28 Mei 2020 dengan agenda pemeriksaan perkara,” ujarnya sebelum sebelum menutup sidang.
Seperti diberitakan ketiga terdakwa dikenakan dakwaan di antaranya pasal 214 KUHP subsider pasal 212 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau pasal 14 (1) jo pasal 5 (1) huruf E UU no. 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular, Jo pasal 55 KUHP.
Sidang digelar melalui teleconference diikuti ketiga terdakwa yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari (Ketua RT, red), Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, BSC, ketiganya merupakan warga RT 06/RW 08 Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat. (abi/tm)