UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Polres Jakarta Selatan menangkap aktor Dwi Sasono karena terbukti mengkonsumsi ganja. Polisi mengungkap Dwi Sasono menggunakan barang tersebut belakangan ini, untuk mengisi waktu di rumah saat pandemi Corona.
Polisi menangkap Dwi Sasono pada 26 Mei lalu, atau 2 hari setelah lebaran di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dwi Sasono ditangkap tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan dari hasil penangkapan didapat barang bukti ganja seberat 16 gram. Yusri menyebut, ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial C, yang kini statusnya masih buron.
“Awalnya berdasarkan adanya laporan masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang sekarang masih diburu inisialnya C, yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja. Jadi sebelum sehari penangkapan itu kita sudah melakukan penyelidikan,” ujar Yusri di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Yusri juga mengungkap motif Dwi Sasono memakai ganja. Dwi Sasono disebut mengkonsumsi ganja untuk mengisi waktu di tengah pandemi Corona. Dwi melakukan hal ini sudah hampir satu bulan.
“Motif yang dia sampaikan ke penyidik yang pertama. Mengisi kekosongan waktu, tersangka ini susah tidur beberapa bulan. Ini dengan kegiatan COVID-19 ini dia diam di rumah. Dia memanfaatkan waktu melakukan hal yang salah,” ujarnya seperti dilansir dari detikcom.
Polisi menyebut melalui kuasa hukumnya Dwi Sasono meminta direhabilitasi.
“Pengacara sudah ada yang mendampingi, sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita terima,” jelas Yusri.
Disebutkan, pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka. Namun pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk mengecek apakah tersangka memang butuh dilakukan rehabilitasi.
“Sudah diajukan oleh tim kuasa hukumnya dan akan dilakukan oleh BNNK Jakarta Selatan untuk mengecek apakah yang bersangkutan pantas direhabilitasi atau tidak,” ujarnya.
Yusri mengatakan pasal yang menjerat aktor Dwi Sasono adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Sementara itu, Dwi Sasono, yang dihadirkan dalam konferensi pers hari ini, menyatakan dia hanya korban dalam kasus ini. Ia mengklaim dia bukan penjahat dan pengedar barang haram tersebut.
“Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban,” ujarnya.
Kendati demikian, DS mengatakan ingin sembuh dari penggunaan ganja. Ia berpesan kepada seluruh masyarakat agar berhenti menggunakan barang haram ini dan tidak menunggu ditangkap pihak kepolisian.
“Saya ingin sembuh, saya ingin ingin segera pulang kembali ke rumah saya, ketemu dengan keluarga saya dan untuk teman-teman media semua disini dan mungkin teman-teman yang melihat di televisi kalau masih memakai atau masih menyimpan mendingan setop sekarang jangan nunggu sampai tertangkap,” ucapnya. (dtc/tm)