Ketiga terdakwa yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari (Ketua RT, red), Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, BSC saat mengikuti persidangan melalui teleconference. FOTO:DOK/ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Sidang lanjutkan perkara penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kamis (4/6/2020) siang. Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan ketiga terdakwa ke muka persidangan.

Hal itu terungkap dalam persidangan sebelumnya, pada Kamis (28/4/2020) lalu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan Fathoni meminta ketiga terdakwa dihadirkan agar keterangan yang akan disampaikan di persidangan lebih jelas dan mudah diperdengarkan.

Pasalnya, selama proses persidangan digelar melalui teleconference suara yang disampaikan ketiga terdakwa mengalami gangguan (noice) hingga sulit didengar.

“Agenda persidangan selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa juga akan kita hadirkan, agar proses persidangan lebih jelas dan bisa kita dimintai keterangan langsung, kami minta JPU menghadirkan ketiga terdakwa. Pihak pengacara juga meminta dihadirkan agar keterangannya jelas,” ujar Ikhsan sebelum menenutup sidang.

Sidang digelar hari ini dengan agenda memintai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU. Rencana maksimal 5 saksi akan dihadirkan dalam sidang.

Seperti diberitakan ketiga terdakwa dikenakan dakwaan di antaranya pasal 214 KUHP subsider pasal 212 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau pasal 14 (1) jo pasal 5 (1) huruf E UU no. 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular, Jo pasal 55 KUHP.

Sidang digelar melalui teleconference diikuti ketiga terdakwa yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari (Ketua RT, red), Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, BSC, ketiganya merupakan warga RT 06/RW 08 Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here