Perlintasan KA di Randublatung Kabupaten Blora tertib saat dijaga petugas kepolisian. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BLORA- Humas Kereta Api (KA) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang, Kribiyantoro menegaskan, pengendara yang nekat menerobos perlintasan Kereta Api bisa dikenakan sanksi hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,-.

Penindakan pelanggaran pengguna jalan menjadi ranah dari kepolisian. Pelanggar tersebut harus ditindak mengingat rambu sudah ada dan tidak taat dalam berkendara.

“Pengendara yang nekat mengangkat palang pintu atau menerobos sangat membahayakan diri sendiri maupun keselamatan pengendara lain. Mereka harus ditindak tegasnya,” ujarnya di Blora, Jumat (12/6/2020).

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114 dengan sanksi sesuai pasal 296.

Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, yang berbunyi: pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Diketahui, palang pintu perlintasan KA sebidang (antara rel dan jalan raya, red) di Jalan Aryo Jipang Kelurahan Balun Kecamatan Cepu kurang aman.

Hal itu dikarenakan panjang palang pintu perlintasan kereta api (KA) di sebelah selatan tidak sepenuhnya menutup ruas jalan, sehingga pengendara motor bisa menerobos dan lewat samping. (faj/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here