Ruben Onsu dan icon Ayam Geprek Bensu miliknya. FOTO:INSTAGRAM

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan Ruben Onsu terkait nama Geprek Bensu yang melawan PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nama brand ‘I Am Geprek Bensu’.

Putusan ini membuat enam merek dagang yang diajukan Ruben batal demi hukum. Pembatalan ini dilakukan MA dengan meminta langsung kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM agar turut membatalkan pendaftaran merek tersebut.

Pengacara PT Onsu Pangan Perkasa, Minola Sebayang mengatakan masih ada langkah yang akan mereka lakukan. Minola Sebayang menyampaikan upaya hukum tidak hanya sampai pada upaya hukum kasasi. Akan tetapi, masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) di MA.

“Tapi kami bisa ajukan PK agar pembatalan 6 sertifikat merek milik klien kami di kelas 43 ditinjau ulang. Inilah sebenarnya kami ingin kekeluargaan yang memang sudah berjalan sejak sebelum putusan ini berdasarkan ajakan mereka,” ucap Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Akibat kekalahan ini dari 8 sertifikat yang berkaitan dengan penggunaan kata ‘Bensu’ pada brand ayam geprek milik Ruben, sebanyak enam dibatalkan. Pihak Ruben membuka masih ada 2 sertifikat lainnya yang sah milik mereka.

“Ada 2 sertifikat yang tidak dibatalkan. Apa yang terjadi? Itu lah yang nanti akan kita ulas sampai dalam PK dalam memori ini,” ucapnya.

“Itu jadi ada satu babak. Bagaimana bisa dieksekusi jika kami mengubah gerai kami dengan form kami dengan dua sertifikat yang ada (tulisan ‘Geprek Bensu’ dan tulisan ‘Geprek Bensu’ beserta logo ayam api) di kelas 43. Nggak bisa mereka sentuh,” tegas Minola Sebayang seperti dilansir dari detikcom.

Menurut pihak Ruben Onsu, sampai saat ini putusan yang dijatuhkan oleh MA memenangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono masih bisa berubah dengan adanya putusan peninjauan kembali. Saat ini pihak Ruben Onsu masih mengkaji untuk peninjauan kembali di Mahkamah Agung atau tidak.

Ditambahkan Minola, Bensu sudah ditetapkan dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah singkatan dari Ruben Onsu. Putusan tersebut tertulis pada amar putusan nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

“Secara hukum satu-satunya orang yang memiliki legalitas memakai nama Bensu adalah Ruben Onsu. Bensu adalah Ruben Onsu,” jelas Minola.

Sedangkan untuk brand ‘Geprek Bensu’ dipakai oleh PT Onsu Pangan Perkasa. Kata geprek sendiri dipakai menggunakan public domain yang artinya milik umum. Kata Bensu di belakang kata Geprek dipakai untuk sebagai pembeda.

“Faktanya Yangcent yang mengklaim Bensu miliknya adalah nama dari Benny Sujono, yang merupakan ayahnya hanya berdasarkan dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam nomor 943/Pdt.P/2017/PN.JKt.Brt yang menyatakan bahwa nama sah Benny To berubah menjadi Benny Sujono pada 10 Januari 2018,” tambahnya. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here